PAJAK DAERAH (1)

Memahami Definisi, Fungsi, dan Jenis Pajak Daerah

Hamida Amri Safarina | Kamis, 04 Juni 2020 | 17:30 WIB
Memahami Definisi, Fungsi, dan Jenis Pajak Daerah

PAJAK daerah merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD). Kewenangan pemungutan pajak daerah saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Sesuai amanat UU PDRD, kewenangan dan ketentuan pemungutan pajak daerah diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Dalam hal ini, setiap daerah wajib untuk mengaturnya sendiri berdasarkan potensi yang dimiliki ke dalam peraturan di tingkat daerah dengan tetap mengacu pada UU PDRD. Dalam UU PDRD sendiri dijelaskan bahwa setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur serta mengurus sendiri berbagai keperluan pemerintahannya.

Dengan kata lain, pemungutan pajak daerah dilakukan dengan tujuan untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun merujuk pada Pasal 1 angka 10 UU PDRD, pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Simak ‘Apa Itu Pajak, Pajak Pusat, & Pajak Daerah?

Sama halnya dengan pajak pusat, pajak daerah mempunyai peran penting dalam melaksanaan beberapa fungsi, yakni fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Sebagai fungsi budgetair, pemungutan pajak daerah berguna untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kepentingan pembiayaan pembangunan daerah. Fungsi tersebut tercermin dari kehendak memperoleh penerimaan pajak daerah dalam jumlah besar dengan biaya pemungutan yang sekecil-kecilnya.

Adapun fungsi regulerend sebagai instrumen atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang dimiliki daerah. Dalam hal ini, penerapan pajak daerah bisa membantu untuk mempengaruhi tingkat konsumsi atas barang atau jasa tertentu.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Terdapat beberapa kriteria agar dapat disebut sebagai pajak daerah (Anggoro, 2017). Pertama, bersifat pajak dan bukan retribusi. Kedua, objek terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan hanya melayani di wilayah tersebut. Ketiga, objek dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Pajak dimaksudkan untuk kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Keempat, potensi pajak memadai, artinya hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutannya. Kelima, bukan objek pajak pusat. Keenam, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak menghalangi kegiatan perekonomian antardaerah.

Ketujuh, memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Penentuan objek dan subjek harus jelas sehingga dapat dilakukan pengawasan dalam pemungutan pajaknya. Kedelapan, menjaga kelestarian lingkungan, artinya penerapan pajak daerah tidak akan memberi peluang pada berbagai pihak untuk merusak lingkungan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Lebih lanjut, pemungutan pajak daerah harus memenuhi beberapa prinsip umum agar pemungutan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud ialah prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kemudahan, dan prinsip efisiensi.

Berdasarkan Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah dikategorikan menjadi atas dua jenis berdasarkan kewenangan pemungutnya, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Jenis pajak provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Adapun jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pemungutan pajak daerah berdasarkan UU PDRD saat ini menganut sistem closed list. Artinya, daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah disebutkan dan ditentuan dalam UU PDRD. Jenis-jenis pajak di atas dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan dan potensi di setiap daerah.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2020 | 19:52 WIB

Fungsi regulerend dan budgetair dari pajak mengingatkan saya akan konsep Law as a tool of social engineering, yang merupakan produk pemikiran Roscoe Pound, seorang ahli hukum dari Universitas Harvard, Amerika Serikat. Beliau memaparkan bahwa hukum memang berfungsi untuk mengarahkan masyarakat dari status quo menuju suatu kondisi tertentu yang ideal. Lantas oleh karena pajak juga merupakan sebuah instrumen oleh pemerintah untuk mengatur perekonomian ke arah yang diinginkan pemerintah, saya melihat bahwa ketiga konsep tersebut saling melengkapi. Di satu sisi pembentukan dan pemungutan pajak didasarkan oleh hukum, sedangkan di saat yang bersamaan, pembentukan hingga penegakan hukum juga didanai oleh pajak, yang mana kedua-duanya bertujuan untuk mengarahkan masyarakat menuju suatu kondisi tertentu yang dianggap ideal oleh pemerintah. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra