PAJAK DAERAH (1)

Memahami Definisi, Fungsi, dan Jenis Pajak Daerah

Hamida Amri Safarina | Kamis, 04 Juni 2020 | 17:30 WIB
Memahami Definisi, Fungsi, dan Jenis Pajak Daerah

PAJAK daerah merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD). Kewenangan pemungutan pajak daerah saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Sesuai amanat UU PDRD, kewenangan dan ketentuan pemungutan pajak daerah diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Dalam hal ini, setiap daerah wajib untuk mengaturnya sendiri berdasarkan potensi yang dimiliki ke dalam peraturan di tingkat daerah dengan tetap mengacu pada UU PDRD. Dalam UU PDRD sendiri dijelaskan bahwa setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur serta mengurus sendiri berbagai keperluan pemerintahannya.

Dengan kata lain, pemungutan pajak daerah dilakukan dengan tujuan untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Adapun merujuk pada Pasal 1 angka 10 UU PDRD, pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Simak ‘Apa Itu Pajak, Pajak Pusat, & Pajak Daerah?

Sama halnya dengan pajak pusat, pajak daerah mempunyai peran penting dalam melaksanaan beberapa fungsi, yakni fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Sebagai fungsi budgetair, pemungutan pajak daerah berguna untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kepentingan pembiayaan pembangunan daerah. Fungsi tersebut tercermin dari kehendak memperoleh penerimaan pajak daerah dalam jumlah besar dengan biaya pemungutan yang sekecil-kecilnya.

Adapun fungsi regulerend sebagai instrumen atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang dimiliki daerah. Dalam hal ini, penerapan pajak daerah bisa membantu untuk mempengaruhi tingkat konsumsi atas barang atau jasa tertentu.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Terdapat beberapa kriteria agar dapat disebut sebagai pajak daerah (Anggoro, 2017). Pertama, bersifat pajak dan bukan retribusi. Kedua, objek terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan hanya melayani di wilayah tersebut. Ketiga, objek dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Pajak dimaksudkan untuk kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Keempat, potensi pajak memadai, artinya hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutannya. Kelima, bukan objek pajak pusat. Keenam, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak menghalangi kegiatan perekonomian antardaerah.

Ketujuh, memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Penentuan objek dan subjek harus jelas sehingga dapat dilakukan pengawasan dalam pemungutan pajaknya. Kedelapan, menjaga kelestarian lingkungan, artinya penerapan pajak daerah tidak akan memberi peluang pada berbagai pihak untuk merusak lingkungan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Lebih lanjut, pemungutan pajak daerah harus memenuhi beberapa prinsip umum agar pemungutan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud ialah prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kemudahan, dan prinsip efisiensi.

Berdasarkan Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah dikategorikan menjadi atas dua jenis berdasarkan kewenangan pemungutnya, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Jenis pajak provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Adapun jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pemungutan pajak daerah berdasarkan UU PDRD saat ini menganut sistem closed list. Artinya, daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak yang telah disebutkan dan ditentuan dalam UU PDRD. Jenis-jenis pajak di atas dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan dan potensi di setiap daerah.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2020 | 19:52 WIB

Fungsi regulerend dan budgetair dari pajak mengingatkan saya akan konsep Law as a tool of social engineering, yang merupakan produk pemikiran Roscoe Pound, seorang ahli hukum dari Universitas Harvard, Amerika Serikat. Beliau memaparkan bahwa hukum memang berfungsi untuk mengarahkan masyarakat dari status quo menuju suatu kondisi tertentu yang ideal. Lantas oleh karena pajak juga merupakan sebuah instrumen oleh pemerintah untuk mengatur perekonomian ke arah yang diinginkan pemerintah, saya melihat bahwa ketiga konsep tersebut saling melengkapi. Di satu sisi pembentukan dan pemungutan pajak didasarkan oleh hukum, sedangkan di saat yang bersamaan, pembentukan hingga penegakan hukum juga didanai oleh pajak, yang mana kedua-duanya bertujuan untuk mengarahkan masyarakat menuju suatu kondisi tertentu yang dianggap ideal oleh pemerintah. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA