SERBIA atau Republik Serbia adalah sebuah negara berdaulat di Eropa. Negara yang dahulu merupakan bagian dari Yugoslavia ini merupakan lokasi dari Gereja Santa Sava, salah satu gereja Orthodox terbesar di dunia.
Dengan Ibu Kota Beograd, negara ini banyak menyumbang ilmuwan. Nikola Tesla terkenal sebagai ilmuwan Serbia karena kedua orang tuanya berasal dari negara tersebut. Namun, sejatinya Tesla lahir di Kroasia. Tidak main-main, Tesla merupakan ilmuwan paling fenomenal yang telah mengantongi 1.200 hak panten. Salah satu temuannya telah menjadi cikal bakal kendaraan listrik.
Adapun negara eksportir buah raspberry terbesar di dunia ini pada 2020 memiliki produk domestik bruto (PDB) senilai US$55,4 miliar yang terdiri atas sektor jasa (67,9%), industri (26,1%), dan pertanian (6%)
Sistem Perpajakan
WAJIB pajak badan akan dianggap sebagai residen pajak jika berbadan hukum di Serbia atau dikelola/dikendalikan dari Serbia. Orang pribadi akan dianggap sebagai residen jika domisili permanen, atau pusat bisnis dan kepentingan vitalnya ada di Serbia, atau tinggal di Serbia setidaknya selama 183 hari dalam 12 bulan.
Serupa dengan Indonesia, Serbia juga menerapkan sistem pemajakan campuran. Residen pajak akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income. Sementara itu, bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.
Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas penghasilan kena pajak yang mencakup pendapatan bisnis dan capital gain. Pendapatan dari bisnis dihitung berdasarkan laporan laba rugi yang telah direkonsiliasi dan dikenakan tarif 15%. Untuk penghasilan dari capital gain, Serbia mengenakan tarif 15% bagi residen pajak dan 20% bagi nonresiden
Di sisi withholding tax, penghasilan dividen, bunga, dan royalti yang diterima wajib pajak badan residen tidak dikenakan pajak. Namun demikian, untuk wajib pajak badan nonresiden, penghasilan dividen dikenakan pajak 20%.
Penghasilan bunga dan royalti yang diterima wajib pajak badan nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 20%. Tarif tersebut akan meningkat hingga 25% untuk pembayaran yang dilakukan kepada perusahaan yang di suatu yurisdiksi dengan rezim pajak preferensial.
Selanjutnya, PPh untuk orang pribadi dikenakan atas berbagai jenis penghasilan dengan tarif yang beragam. Penghasilan dari pekerjaan dikenakan pajak dengan tarif 10%, bisnis dan capital gain dikenakan tarif 15%, serta penghasilan dari dividen, bunga, royalti dan sewa dengan tarif 20%.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi residen maupun nonresiden yang memiliki worldwide income bersih tahunan melebihi tiga kali upah rata-rata tahunan Serbia dikenakan PPh tahunan komplementer. PPh tambahan ini memiliki tarif progresif 10% hingga 15%.
Di sisi pajak tidak langsung, Serbia menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif standar sebesar 20%. Namun, terdapat tarif khusus sebesar 10% untuk barang dan jasa tertentu serta tarif 0% untuk barang yang dibebaskan dari PPN.
Terkait dengan aturan antipenghindaran pajak, transaksi dengan pihak afiliasi harus memenuhi arm length principle. Selain itu, terhitung sejak tahun pajak 2020, wajib pajak yang merupakan entitas induk dari perusahaan multinasional harus menyerahkan Country-by-Country Report (CbCR).
Untuk thin capitalization rules, bunga dan biaya terkait yang dapat dikurangkan dari pinjaman tidak boleh melebihi empat kali dari modal. Khusus untuk untuk bank serta perusahaan leasing, tidak boleh melebih sepuluh kali dari modal.
Aturan pajak Serbia juga telah mencakup prinsip realitas ekonomi sebagai general anti-avoidance rule (GAAR). Dari sisi tax treaty, per 1 januari 2020 Serbia memiliki sekitar 60 perjanjian pajak, termasuk dengan Indonesia. Selain itu, Multilateral Instrument (MLI) di Serbia mulai berlaku 1 Oktober 2018.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan | Republik Parlementer |
PDB Nominal | US$55,4 miliar (2019) |
Pertumbuhan Ekonomi | 3,9% (2020) |
Populasi | 6,9 juta (2019) |
Otoritas Pajak | Tax Administration, Custom Administration |
Sistem Perpajakan | Self assesment |
Tarif PPh Badan | 15% |
Capital Gain | 15% residen; 20% nonresiden |
Tarif PPh Orang Pribadi | 10% pekerjaan; 15% bisnis; 20% pendapatan lain |
Tarif PPN | 20% standar; 10% untuk barang dan jasa tertentu. |
Tarif Dividen Wajib Pajak Badan | 0% bagi residen; 20% bagi nonresiden |
Tarif Royalti Wajib Pajak Badan | 0% bagi residen; 20%-25% bagi nonresiden |
Tarif Bunga Wajib Pajak Badan | 0% bagi residen; 20%-25% bagi nonresiden |
Tarif Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi | 15% bagi residen maupun nonresiden |
Tarif Royalti Wajib Pajak Orang Pribadi | 15% bagi residen maupun nonresiden |
Tarif Bunga Wajib Pajak Orang Pribadi | 20% bagi residen maupun nonresiden |
Tax Treaty | 60 negara |
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.