PROFIL PERPAJAKAN ARUBA

Negara Konstituen Kerajaan Belanda, Begini Profil Perpajakan Aruba

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:01 WIB
Negara Konstituen Kerajaan Belanda, Begini Profil Perpajakan Aruba

PERNAH dengar Aruba? Negara ini terletak di salah satu pulau wilayah Laut Karibia. Aruba merupakan salah satu dari 4 negara konstituen yang membentuk Kerajaan Belanda, bersama dengan Belanda, Curaçao, dan Sint Maarten.

Dengan luas wilayah 180 km2, Aruba terbagi menjadi 6 distrik dengan ibu kota Oranjestad. Dihuni sekitar 107.648 penduduk, negara ini mengandalkan sektor pariwisata sebagai penyumbang perekonomian dan pendapatan negara.

Sayangnya, tren peningkatan produk domestik bruto (PDB) Aruba sejak 2010 terganggu. Berdasarkan pada data World Bank, PDB Aruba pada 2020 tercatat senilai US$2,5 miliar. Kinerja ini mengalami penurunan signifikan bila dibandingkan capaian tahun sebelumnya senilai US$3,3 miliar.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kendati memiliki populasi yang tidak besar, Aruba menjadi salah satu negara dengan etnis paling beragam di Karibia. Negara ini bahkan memiliki 2 bahasa nasional, yaitu Papiamento dan Belanda. Mata uang yang berlaku di wilayah ini adalah Aruban guilder (AWG).

Sistem Perpajakan

SEBUAH perusahaan dianggap sebagai residen pajak apabila berbadan hukum Aruba atau dikelola dan dikendalikan di negara ini. Orang pribadi dianggap sebagai residen pajak apabila berdasarkan pada fakta dan keadaan yang sebenarnya, pusat keberadaan orang pribadi itu dianggap di Aruba.

Aruba menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen, pajak akan dikenakan dengan prinsip worldwide income. Bagi nonresiden, prinsip source income diterapkan. Penghasilan dari luar negeri yang diperoleh residen dikenakan pajak dengan ketentuan yang sama seperti penghasilan yang bersumber dari Aruba.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas laba dengan tarif 25%. Capital gain umumnya dikenakan pajak dengan tarif 25%. Namun, capital gain yang diterima perusahaan residen dapat dikecualikan dari pengenaan pajak apabila memenuhi kriteria participation exemption.

Sementara itu, penghasilan orang pribadi dikenakan pajak progresif dengan rentang tarif 12% untuk penghasilan dari AWG28.861 sampai dengan AWG34.930 dan 23% untuk penghasilan mulai AWG34.931 sampai dengan AWG65.904.

Selanjutnya, tarif 42% berlaku untuk penghasilan mulai AWG65.905 sampai dengan AWG 147.454. Terakhir, tarif tertinggi sebesar 52% menyasar penghasilan senilai lebih dari AWG147.454. Capital gain yang diperoleh orang pribadi dikecualikan dari pengenaan pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Namun, capital gain dari penjualan saham yang berkaitan dengan ‘kepentingan substansial’ dikenakan pajak dengan tarif 25%. Wajib pajak dianggap memiliki ‘kepentingan substansial’ apabila baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan keluarga terdekatnya memegang minimal 25% saham dari suatu perusahaan secara langsung atau tidak langsung.

Dari sisi withholding tax, penghasilan berupa dividen yang diterima perusahaan residen dikenakan pajak 10%, kecuali memenuhi kriteria participation exemption (berlaku tarif 0%). Sementara, dividen yang diterima perusahaan nonresiden dapat dikenakan pajak dengan tarif 0%, 5%, atau, 10%.

Selanjutnya, dividen yang diterima orang pribadi, baik residen maupun residen, dikenakan pajak dengan tarif 10%. Sementara itu, penghasilan berupa bunga dan royalti yang diterima residen pajak baik badan maupun orang pribadi tidak dikenakan pajak

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Terkait dengan aturan antipenghindaran pajak, Aruba mematuhi pedoman transfer pricing dan arm’s length principle yang disepakati dan berlaku secara internasional. Namun, Aruba belum memiliki aturan terkait dengan controlled foreign companies (CFC) dan general anti avoidance rules (GAAR). Negara ini juga tidak memberlakukan exit tax.

Terhitung sampai dengan Januari 2022, Aruba mengantongi perjanjian pajak dengan kerajaan Belanda. Perjanjian ini berlaku untuk mengatasi masalah pajak antarnegara Kerajaan Belanda yang mencakup Belanda, Curaçao, Aruba, dan St.Maarten.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP