PROFIL PAJAK KOTA DEPOK

Melihat Profil Pajak Kota ‘Penyangga’ Ibu Kota Negara

Hamida Amri Safarina | Kamis, 05 Maret 2020 | 15:54 WIB
Melihat Profil Pajak Kota ‘Penyangga’ Ibu Kota Negara

LETAK Kota Depok cukup strategis karena berbatasan langsung dengan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi. Kota ini dulunya menjadi bagian dari Kota Bogor yang diarahkan menjadi daerah pemukiman berdasarkan Instruksi Presiden No.13/1976 tentang Pengembangan Wilayah Jabodetabek.

Dalam perkembangannya, wilayah ini kemudian menjadi penyangga Ibu Kota dengan berbagai kegiatan perdagangan dan jasanya. Selain itu, Kota Depok juga dikenal sebagai sentra pendidikan dengan salah satu perguruan tinggi terbaik Indonesia berlokasi di sana.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
PENGGERAK perekonomian Kota Depok berasal dari sektor industri pengolahan. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ini mampu berkontribusi sebesar 36,10% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2018.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya


Sumber: BPS Kota Depok (diolah)

Berdasarkan data BPS Kota Depok, total pendapatan Kota Depok tembus Rp2,8 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang pendapatan daerah ini, dengan kontribusi sebesar 39,98%. Akan tetapi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berkontribusi cukup besar yaitu 36,56% atau hanya selisih 3,42 poin persentase lebih rendah dari dana perimbangan.

Apabila memperhatikan komponen PAD lebih jauh pada grafik PAD Kota Depok 2018, kontribusi pajak daerah mampu menembus 79,22%. Komponen hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan paling sedikit menyumbang pendapatan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi


Sumber: DJPK (diolah)

Kinerja Pajak
REALISASI setoran pajak terhadap target yang ditetapkan APBD selama 2014 hingga 2018 terlihat positif. Apabila dibandingkan dengan target pajaknya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok –yang menjadi ujung tombak pengumpulan pajak – merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar 124% pada 2018 atau sebesar Rp839 miliar.

Pada 2018, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Depok senilai Rp 268 miliar. Selanjutnya, disusul oleh realisasi pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan senilai Rp255 miliar. Adapun realisasi pajak yang paling sedikit menyumbang perolehan pajak daerah adalah pajak air tanah senilai Rp1,7 miliar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target


Sumber: DJPK (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak
Pemerintah Kota Depok memungut pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2017. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua dari Perda No. 7/2020. Perubahan pertama tertuang dalam Perda No. 5/2013. Melalui Perda No. 7/2017 ini, Pemerintah Kota Depok memungut 11 jenis pajak daerah.

Pada Perda No. 7/2017, terdapat satu poin perubahan penting terkait pajak mineral bukan logam dan batuan. Apabila nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pada aturan sebelumnya, hanya tertulis bahwa harga standar tersebut ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BKD Kota Depok berencana memberikan insentif pajak bagi wajib pajak atau pelaku usaha. Insentif yang diberikan berupa pemotongan pajak sebesar 3%. Syarat yang perlu dipenuhi adalah wajib pajak mau mengintegrasikan data transaksi secara online.

Program insentif tersebut diperuntukkan untuk konsumen dari pemilik usaha. Implementasi kebijakan ini juga dilihat akan berdampak positif bagi pemilik usaha. Bagi pemilik usaha yang belum terintegrasi dengan perekam data transaksi online, tetap dibebankan sesuai tarif yang berlaku dalam Perda.

Pada awal 2020, pemerintah Kota Depok menaikkan tarif pajak air tanah dari Rp500/meter kubik menjadi Rp4.000 hingga Rp18.000/meter kubik. Kenaikan tarif bertujuan untuk melindungi masyarakat akan ketersediaan air tanah.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif pajak hiburan makimal dalam UU PDRD.
  4. Tarif bergantung pada jenis reklamenya.
  5. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Kota Depok berada di atas rata-rata kabupaten/kota. Pada 2017, tax ratio kota ini sebesar 1,55%, lebih tinggi dari rata-rata kabupaten/kota sebesar 0,54%.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
TUGAS pengumpulan pajak daerah dan retribusi daerah diemban oleh BKD Kota Depok. Bagi masyarakat yang ingin mengakses data seputar keuangan Kota Depok dapat langsung melihat laman perekam data transaksi online (tapping box).

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BKD Kota Depok melakukan sosialisasi dan penggunaan uji coba perekam data transaksi online (tapping box) sejak Oktober 2019. Pada 16 Januari 2020, program tersebut diluncurkan secara resmi.

Saat ini, sudah ada 50 tapping box yang terpasang di berbagai sektor pajak. Adapun sektor pajak yang telah dipantau transaksinya adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan. BKD menargetkan pemasangan tapping box hingga 200 unit di berbagai sektor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra