PROFIL PAJAK KOTA DEPOK

Melihat Profil Pajak Kota ‘Penyangga’ Ibu Kota Negara

Hamida Amri Safarina | Kamis, 05 Maret 2020 | 15:54 WIB
Melihat Profil Pajak Kota ‘Penyangga’ Ibu Kota Negara

LETAK Kota Depok cukup strategis karena berbatasan langsung dengan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi. Kota ini dulunya menjadi bagian dari Kota Bogor yang diarahkan menjadi daerah pemukiman berdasarkan Instruksi Presiden No.13/1976 tentang Pengembangan Wilayah Jabodetabek.

Dalam perkembangannya, wilayah ini kemudian menjadi penyangga Ibu Kota dengan berbagai kegiatan perdagangan dan jasanya. Selain itu, Kota Depok juga dikenal sebagai sentra pendidikan dengan salah satu perguruan tinggi terbaik Indonesia berlokasi di sana.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
PENGGERAK perekonomian Kota Depok berasal dari sektor industri pengolahan. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ini mampu berkontribusi sebesar 36,10% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2018.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta


Sumber: BPS Kota Depok (diolah)

Berdasarkan data BPS Kota Depok, total pendapatan Kota Depok tembus Rp2,8 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang pendapatan daerah ini, dengan kontribusi sebesar 39,98%. Akan tetapi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berkontribusi cukup besar yaitu 36,56% atau hanya selisih 3,42 poin persentase lebih rendah dari dana perimbangan.

Apabila memperhatikan komponen PAD lebih jauh pada grafik PAD Kota Depok 2018, kontribusi pajak daerah mampu menembus 79,22%. Komponen hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan paling sedikit menyumbang pendapatan.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini


Sumber: DJPK (diolah)

Kinerja Pajak
REALISASI setoran pajak terhadap target yang ditetapkan APBD selama 2014 hingga 2018 terlihat positif. Apabila dibandingkan dengan target pajaknya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok –yang menjadi ujung tombak pengumpulan pajak – merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar 124% pada 2018 atau sebesar Rp839 miliar.

Pada 2018, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Depok senilai Rp 268 miliar. Selanjutnya, disusul oleh realisasi pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan senilai Rp255 miliar. Adapun realisasi pajak yang paling sedikit menyumbang perolehan pajak daerah adalah pajak air tanah senilai Rp1,7 miliar.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan


Sumber: DJPK (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak
Pemerintah Kota Depok memungut pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2017. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua dari Perda No. 7/2020. Perubahan pertama tertuang dalam Perda No. 5/2013. Melalui Perda No. 7/2017 ini, Pemerintah Kota Depok memungut 11 jenis pajak daerah.

Pada Perda No. 7/2017, terdapat satu poin perubahan penting terkait pajak mineral bukan logam dan batuan. Apabila nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pada aturan sebelumnya, hanya tertulis bahwa harga standar tersebut ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BKD Kota Depok berencana memberikan insentif pajak bagi wajib pajak atau pelaku usaha. Insentif yang diberikan berupa pemotongan pajak sebesar 3%. Syarat yang perlu dipenuhi adalah wajib pajak mau mengintegrasikan data transaksi secara online.

Program insentif tersebut diperuntukkan untuk konsumen dari pemilik usaha. Implementasi kebijakan ini juga dilihat akan berdampak positif bagi pemilik usaha. Bagi pemilik usaha yang belum terintegrasi dengan perekam data transaksi online, tetap dibebankan sesuai tarif yang berlaku dalam Perda.

Pada awal 2020, pemerintah Kota Depok menaikkan tarif pajak air tanah dari Rp500/meter kubik menjadi Rp4.000 hingga Rp18.000/meter kubik. Kenaikan tarif bertujuan untuk melindungi masyarakat akan ketersediaan air tanah.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif pajak hiburan makimal dalam UU PDRD.
  4. Tarif bergantung pada jenis reklamenya.
  5. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Kota Depok berada di atas rata-rata kabupaten/kota. Pada 2017, tax ratio kota ini sebesar 1,55%, lebih tinggi dari rata-rata kabupaten/kota sebesar 0,54%.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
TUGAS pengumpulan pajak daerah dan retribusi daerah diemban oleh BKD Kota Depok. Bagi masyarakat yang ingin mengakses data seputar keuangan Kota Depok dapat langsung melihat laman perekam data transaksi online (tapping box).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BKD Kota Depok melakukan sosialisasi dan penggunaan uji coba perekam data transaksi online (tapping box) sejak Oktober 2019. Pada 16 Januari 2020, program tersebut diluncurkan secara resmi.

Saat ini, sudah ada 50 tapping box yang terpasang di berbagai sektor pajak. Adapun sektor pajak yang telah dipantau transaksinya adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan. BKD menargetkan pemasangan tapping box hingga 200 unit di berbagai sektor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini