PROFIL PAJAK KOTA DEPOK

Melihat Profil Pajak Kota ‘Penyangga’ Ibu Kota Negara

Hamida Amri Safarina | Kamis, 05 Maret 2020 | 15:54 WIB
Melihat Profil Pajak Kota ‘Penyangga’ Ibu Kota Negara

LETAK Kota Depok cukup strategis karena berbatasan langsung dengan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi. Kota ini dulunya menjadi bagian dari Kota Bogor yang diarahkan menjadi daerah pemukiman berdasarkan Instruksi Presiden No.13/1976 tentang Pengembangan Wilayah Jabodetabek.

Dalam perkembangannya, wilayah ini kemudian menjadi penyangga Ibu Kota dengan berbagai kegiatan perdagangan dan jasanya. Selain itu, Kota Depok juga dikenal sebagai sentra pendidikan dengan salah satu perguruan tinggi terbaik Indonesia berlokasi di sana.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
PENGGERAK perekonomian Kota Depok berasal dari sektor industri pengolahan. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ini mampu berkontribusi sebesar 36,10% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2018.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online


Sumber: BPS Kota Depok (diolah)

Berdasarkan data BPS Kota Depok, total pendapatan Kota Depok tembus Rp2,8 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang pendapatan daerah ini, dengan kontribusi sebesar 39,98%. Akan tetapi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berkontribusi cukup besar yaitu 36,56% atau hanya selisih 3,42 poin persentase lebih rendah dari dana perimbangan.

Apabila memperhatikan komponen PAD lebih jauh pada grafik PAD Kota Depok 2018, kontribusi pajak daerah mampu menembus 79,22%. Komponen hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan paling sedikit menyumbang pendapatan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?


Sumber: DJPK (diolah)

Kinerja Pajak
REALISASI setoran pajak terhadap target yang ditetapkan APBD selama 2014 hingga 2018 terlihat positif. Apabila dibandingkan dengan target pajaknya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok –yang menjadi ujung tombak pengumpulan pajak – merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar 124% pada 2018 atau sebesar Rp839 miliar.

Pada 2018, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Depok senilai Rp 268 miliar. Selanjutnya, disusul oleh realisasi pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan senilai Rp255 miliar. Adapun realisasi pajak yang paling sedikit menyumbang perolehan pajak daerah adalah pajak air tanah senilai Rp1,7 miliar.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2


Sumber: DJPK (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak
Pemerintah Kota Depok memungut pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2017. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua dari Perda No. 7/2020. Perubahan pertama tertuang dalam Perda No. 5/2013. Melalui Perda No. 7/2017 ini, Pemerintah Kota Depok memungut 11 jenis pajak daerah.

Pada Perda No. 7/2017, terdapat satu poin perubahan penting terkait pajak mineral bukan logam dan batuan. Apabila nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pada aturan sebelumnya, hanya tertulis bahwa harga standar tersebut ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BKD Kota Depok berencana memberikan insentif pajak bagi wajib pajak atau pelaku usaha. Insentif yang diberikan berupa pemotongan pajak sebesar 3%. Syarat yang perlu dipenuhi adalah wajib pajak mau mengintegrasikan data transaksi secara online.

Program insentif tersebut diperuntukkan untuk konsumen dari pemilik usaha. Implementasi kebijakan ini juga dilihat akan berdampak positif bagi pemilik usaha. Bagi pemilik usaha yang belum terintegrasi dengan perekam data transaksi online, tetap dibebankan sesuai tarif yang berlaku dalam Perda.

Pada awal 2020, pemerintah Kota Depok menaikkan tarif pajak air tanah dari Rp500/meter kubik menjadi Rp4.000 hingga Rp18.000/meter kubik. Kenaikan tarif bertujuan untuk melindungi masyarakat akan ketersediaan air tanah.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif pajak hiburan makimal dalam UU PDRD.
  4. Tarif bergantung pada jenis reklamenya.
  5. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Kota Depok berada di atas rata-rata kabupaten/kota. Pada 2017, tax ratio kota ini sebesar 1,55%, lebih tinggi dari rata-rata kabupaten/kota sebesar 0,54%.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
TUGAS pengumpulan pajak daerah dan retribusi daerah diemban oleh BKD Kota Depok. Bagi masyarakat yang ingin mengakses data seputar keuangan Kota Depok dapat langsung melihat laman perekam data transaksi online (tapping box).

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

BKD Kota Depok melakukan sosialisasi dan penggunaan uji coba perekam data transaksi online (tapping box) sejak Oktober 2019. Pada 16 Januari 2020, program tersebut diluncurkan secara resmi.

Saat ini, sudah ada 50 tapping box yang terpasang di berbagai sektor pajak. Adapun sektor pajak yang telah dipantau transaksinya adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan. BKD menargetkan pemasangan tapping box hingga 200 unit di berbagai sektor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja