PROFIL PAJAK KOTA SOLO

Melihat Profil Pajak Kota Asal Keraton Surakarta Hadiningrat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 17:01 WIB
Melihat Profil Pajak Kota Asal Keraton Surakarta Hadiningrat

AWAL 2020, Kota Solo menyabet penghargaan Kategori A terkait Kearsipan Pemerintah Daerah dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan ini diberikan kepada institusi pemerintah yang cepat dalam tata kelola arsip yang salah satu poin penilaiannya adalah penerapan e-Government.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga menyandang predikat sebagai pemerintah daerah terbaik se-Jawa Tengah dalam bidang pelaksanaan reformasi birokrasi. Artinya, kota yang juga dikenal sebagai Kota Surakarta ini telah menggunakan berbagai inovasi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Efektivitas dalam pemberian pelayanan publik juga dibarengi dengan kesigapan Pemkot Solo dalam menghadapi bencana. Terbaru, Ibu Kota Jawa Tengah ini juga menjadi salah satu wilayah yang mempunyai kasus positif COVID-19.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adanya penyebaran virus Corona di wilayah ini membuat Pemkot Solo menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) per Maret 2020. Langkah ini memang berdampak pada perekonomian, terutama karena banyaknya objek wisata yang ditutup sementara.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

BERDASARKAN data BPS Daerah Kota Solo, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Solo pada periode 2015 hingga 2018 selalu mengalami kenaikan. Pada 2018, PDRB-nya tercatat senilai Rp44,4 triliun, mengalami peningkatan dari capaian 2017 yang senilai Rp41,0 triliun.

PDRB Kota Solo sendiri ditopang oleh tiga sektor utama, yaitu konstruksi, perdagangan, serta informasi dan komunikasi. Lapangan usaha bidang konstruksi memberikan menyumbang sebesar 27% dari total PDRB Kota Solo.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain sektor konstruksi, sektor lainnya yang berkontribusi dominan adalah lapangan usaha perdagangan besar dan eceran (22%) dan informasi dan komunikasi (12%). Ketiga sektor tersebut juga telah menjadi penopang perekonomian daerah dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Dari sisi laju pertumbuhan ekonomi, pada 2018, pertumbuhan ekonomi Kota Solo tercatat sebesar 5,7%, tidak berubah dari tahun sebelumnya. Laju pertumbuhan selama 2014-2018 berada di kisaran 5,3% – 5,7%, dengan pertumbuhan tertinggi tercatat pada 2018.


Sumber: BPS Kota Solo (diolah)

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Berdasarkan data Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Solo pada 2018 menembus Rp1,88 triliun. Dana pembangunan daerah ini masih ditopang dana perimbangan dengan kontribusi senilai Rp 1,09 triliun atau 63% dari total pendapatan. Artinya, Kota Solo masih digolongkan belum terlalu mandiri secara keuangan daerah.

Apabila menelusuri lebih dalam komponen PAD Kota Solo, kontribusi pajak daerah mencapai 64% pada 2018. Hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkontribusi paling sedikit, yaitu sebesar 2%.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Kinerja Pajak

DARI sisi penerimaan pajak, Kota Solo mencatatkan kinerja yang sangat baik. Perolehan penerimaan pajak pada periode 2014 hingga 2018 mengalami peningkatan dan selalu melampaui target yang ditetapkan. Pada periode tersebut, peningkatan penerimaan pajak masing-masing tercatat sebesar 8,7%, 2,4%, dan 12,5%. Apabila ditotal selama periode waktu tersebut, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sebesar 105,98% dari target yang ditetapkan.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data yang tersedia, pajak air tanah membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak di Kota Solo. Pada 2018, penerimaan dari pajak air tanah tercatat sebesar Rp2,67 miliar atau 106% dari target Rp2,5 miliar. Selain itu, kontributor terbesar peneriman pajak lainnya berasal dari penerimaan PBB, pajak restoran, dan pajak parkir.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Realisasi penerimaan pajak air tanah yang mencapai 106,96% dari target di tahun bersangkutan ditengarai karena adanya kenaikan tarif yang diatur oleh Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 19/2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.

Jenis dan Tarif Pajak

TARIF pajak daerah Kota Solo data ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 11/2018 tentang Pajak Daerah, Berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kota Solo.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD 2009).

Selain mengatur tarif berdasarkan ketentuan di atas, pemerintah daerah juga memberikan insentif bagi para investor yang menanamkan modal di Solo. Insentif tersebut berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak. Ketentuan insetif pajak daerah tersebut tertuang dalam beberapa peraturan walikota dalam pelaksanaan pajak daerah tertentu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Untuk pajak reklame misalnya, investor dapat memperoleh insentif berupa pembebasan pajak jenis ini untuk jangka waktu tertentu. Fasilitas pajak ini diatur dalam Perwali Kota Surakarta No. 35/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame.

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Solo mencapai 0,90% pada 2017.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada di angka 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Solo sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak

BERDASARKAN Perda Kota Surakarta No. 14/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, pelaksana administrasi daerah Kota Solo adalah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Badan ini memiliki visi Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah yang Akuntabel dan Transparan.

Pada akhir 2019, bersamaan dengan predikat kota terbaik di bidang Reformasi Birokrasi, Pemkot Solo juga menerima penghargaan dalam sistem pembayaran pajak melalui aplikasi Sistem Surakarta Pajak Online (Si SUPO) yang diterapkan oleh BPPKAD Solo.

Si SUPO sendiri dapat dikatakan sebagai salah satu faktor penyumbang meningkatnya penerimaan pajak daerah Kota Solo. Melalui layanan ini, proses pembayaran pajak daerah hanya membutuhkan waktu lima sampai sepuluh menit, jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Prosedur berbasis teknologi mengefisienkan kinerja pelaporan pajak daerah, seperti PBB, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran. Selain itu, inovasi digital ini juga dirasa efektif untuk menghindari penyimpangan berupa pungli, gratifikasi dan red tape birokrasi.

Inovasi lain yang dilancarkan oleh Pemkot Solo adalah dengan mengadakan publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga Solo terhadap pajak. Salah satunya adalah program kerja sama Pemkot dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II, yakni Spectaxcular. Kegiatan yang dilangsungkan saat Car Free Day (CFD) Kota Solo ini dapat dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi hingga melaporkan SPT tahunan PPh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra