JAKARTA, DDTCNews – Fenomena jasa titip alias Jastip, terutama dari luar negeri, menjamur dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas tidak melarang altivitas ini selama patuh atas aturan perpajakan yang berlaku.
Pasalnya, Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengendus tiga modus utama pelaku usaha jastip yang menghindari kewajiban perpajakan. Pertama, menjadikan barang sebagai stok terlebih dahulu kemudian dijual.
Kedua, membuka pre order (PO) untuk sejumlah barang. Ketiga, pelaku jastip tidak melakukan pembelian barang tapi hanya menjalankan tugas mengambil barang yang sudah terlebih dahulu dibeli. Sistem pemasaraN sebagian besar ada di media sosial.
Pemerintah terus menjalankan penindakan untuk pelaku Jastip yang tidak patuh aturan perpajakan. Jastip sah-sah saja dilakukan selama mengikuti aturan main yang berlaku dan tidak melakukan modus penghindaran dengan mengakali batas nilai barang bawaan penumpang sebesar US$500 dolar sebagaimana diatur dalam PMK No.203/2017.
Lantas, bagaimana ketentuan perpajakan yang perlu dipatuhi? Simak di video berikut ini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.