NILAI TUKAR RUPIAH

Melemah Cukup Dalam, Rupiah Sentuh Rp15.712 per Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:32 WIB
Melemah Cukup Dalam, Rupiah Sentuh Rp15.712 per Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) semakin melemah. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) atau kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Kamis (19/3/2020) tercatat senilai Rp15.712 per dolar AS.

Berdasarkan laman resmi BI, kurs pada hari ini yang berada di level Rp15.712 per dolar AS melemah cukup dalam dibandingkan kemarin. Pada Rabu (18/3/2020), kurs tengah BI berada di level Rp15.223 per dolar AS.

Di pasar spot pukul 09.04, berdasarkan data Bloomberg, rupiah berada di level Rp15.315 per dolar AS. Pada penutupan perdagangan kemarin, rupiah berada di level Rp15.222 per dolar AS. Artinya, sudah ada pelemahan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selain itu, indeks harga saham gabungan (IHSG), menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) berada di level 4.265. Setelah itu, IHSG terus turun hingga pada pukul 10.23 berada di level 4.109. Pada penutupan perdagangan hari sebelumnya, IHSG berada di level 4.330. BEI pada pagi ini sempat menyetop perdagangan selama 30 menit.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi lanjutan dari otoritas terkait kondisi tersebut. Namun demikian, pergerakan rupiah maupun IHSG memang terpantau terus mengalami pelemahan sejak munculnya kasus virus Corona di Tanah Air.

Risiko pelemahan juga dinilai masih besar. Pelaku pasar pada saat ini sudah tidak lagi berbicara tentang ekonomi tetapi isu kesehatan dan perlindungan diri dari virus Corona. Simak artikel ‘Duh, Risiko Penurunan IHSG Diproyeksi Masih Besar’.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan APBN 2020 kini berfokus pada sektor kesehatan. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Pemerintah akan berusaha memenuhi semua kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan untuk menangani virus Corona.

Dia bahkan memberi ruang yang lebar untuk kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus tersebut. Simak ‘Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan’.

Sesuai rencana, siang ini, Dewan Gubernur Bank Indonesia juga akan memberikan keterangan hasil rapat bulan ini. Dalam rapat bulan lalu, Bank Indonesia menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis points dari 5,00% menjadi 4,75% sebagai upaya mengantisipasi efek virus Corona terhadap ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Bank Indonesia (BI) juga menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi dari 4,25% menjadi 4,00%, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps dari 5,75% menjadi 5,50%. Simak artikel ‘Dampak Virus Corona Empaskan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75%’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN