NILAI TUKAR RUPIAH

Melemah Cukup Dalam, Rupiah Sentuh Rp15.712 per Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:32 WIB
Melemah Cukup Dalam, Rupiah Sentuh Rp15.712 per Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) semakin melemah. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) atau kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Kamis (19/3/2020) tercatat senilai Rp15.712 per dolar AS.

Berdasarkan laman resmi BI, kurs pada hari ini yang berada di level Rp15.712 per dolar AS melemah cukup dalam dibandingkan kemarin. Pada Rabu (18/3/2020), kurs tengah BI berada di level Rp15.223 per dolar AS.

Di pasar spot pukul 09.04, berdasarkan data Bloomberg, rupiah berada di level Rp15.315 per dolar AS. Pada penutupan perdagangan kemarin, rupiah berada di level Rp15.222 per dolar AS. Artinya, sudah ada pelemahan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selain itu, indeks harga saham gabungan (IHSG), menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) berada di level 4.265. Setelah itu, IHSG terus turun hingga pada pukul 10.23 berada di level 4.109. Pada penutupan perdagangan hari sebelumnya, IHSG berada di level 4.330. BEI pada pagi ini sempat menyetop perdagangan selama 30 menit.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi lanjutan dari otoritas terkait kondisi tersebut. Namun demikian, pergerakan rupiah maupun IHSG memang terpantau terus mengalami pelemahan sejak munculnya kasus virus Corona di Tanah Air.

Risiko pelemahan juga dinilai masih besar. Pelaku pasar pada saat ini sudah tidak lagi berbicara tentang ekonomi tetapi isu kesehatan dan perlindungan diri dari virus Corona. Simak artikel ‘Duh, Risiko Penurunan IHSG Diproyeksi Masih Besar’.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan APBN 2020 kini berfokus pada sektor kesehatan. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Pemerintah akan berusaha memenuhi semua kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan untuk menangani virus Corona.

Dia bahkan memberi ruang yang lebar untuk kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus tersebut. Simak ‘Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan’.

Sesuai rencana, siang ini, Dewan Gubernur Bank Indonesia juga akan memberikan keterangan hasil rapat bulan ini. Dalam rapat bulan lalu, Bank Indonesia menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis points dari 5,00% menjadi 4,75% sebagai upaya mengantisipasi efek virus Corona terhadap ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Bank Indonesia (BI) juga menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi dari 4,25% menjadi 4,00%, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps dari 5,75% menjadi 5,50%. Simak artikel ‘Dampak Virus Corona Empaskan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75%’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP