NILAI TUKAR RUPIAH

Melemah Cukup Dalam, Rupiah Sentuh Rp15.712 per Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 10:32 WIB
Melemah Cukup Dalam, Rupiah Sentuh Rp15.712 per Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) semakin melemah. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) atau kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Kamis (19/3/2020) tercatat senilai Rp15.712 per dolar AS.

Berdasarkan laman resmi BI, kurs pada hari ini yang berada di level Rp15.712 per dolar AS melemah cukup dalam dibandingkan kemarin. Pada Rabu (18/3/2020), kurs tengah BI berada di level Rp15.223 per dolar AS.

Di pasar spot pukul 09.04, berdasarkan data Bloomberg, rupiah berada di level Rp15.315 per dolar AS. Pada penutupan perdagangan kemarin, rupiah berada di level Rp15.222 per dolar AS. Artinya, sudah ada pelemahan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain itu, indeks harga saham gabungan (IHSG), menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) berada di level 4.265. Setelah itu, IHSG terus turun hingga pada pukul 10.23 berada di level 4.109. Pada penutupan perdagangan hari sebelumnya, IHSG berada di level 4.330. BEI pada pagi ini sempat menyetop perdagangan selama 30 menit.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi lanjutan dari otoritas terkait kondisi tersebut. Namun demikian, pergerakan rupiah maupun IHSG memang terpantau terus mengalami pelemahan sejak munculnya kasus virus Corona di Tanah Air.

Risiko pelemahan juga dinilai masih besar. Pelaku pasar pada saat ini sudah tidak lagi berbicara tentang ekonomi tetapi isu kesehatan dan perlindungan diri dari virus Corona. Simak artikel ‘Duh, Risiko Penurunan IHSG Diproyeksi Masih Besar’.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan APBN 2020 kini berfokus pada sektor kesehatan. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Pemerintah akan berusaha memenuhi semua kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan untuk menangani virus Corona.

Dia bahkan memberi ruang yang lebar untuk kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus tersebut. Simak ‘Sri Mulyani Tegaskan Fokus APBN 2020 Digeser untuk Sektor Kesehatan’.

Sesuai rencana, siang ini, Dewan Gubernur Bank Indonesia juga akan memberikan keterangan hasil rapat bulan ini. Dalam rapat bulan lalu, Bank Indonesia menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis points dari 5,00% menjadi 4,75% sebagai upaya mengantisipasi efek virus Corona terhadap ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Bank Indonesia (BI) juga menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi dari 4,25% menjadi 4,00%, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps dari 5,75% menjadi 5,50%. Simak artikel ‘Dampak Virus Corona Empaskan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75%’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru