EKSPOR-IMPOR

Mei 2017, Neraca Dagang RI Cetak Surplus US$0,47 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2017 | 14:37 WIB
Mei 2017, Neraca Dagang RI Cetak Surplus US$0,47 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja perdagangan pada Mei 2017 surplus US$0,47 miliar atau naik dibanding surplus Mei tahun lalu sekitar US$0,36 miliar. Meski masih surplus, angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan April 2017 yang sebesar US$ 1,3 miliar.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Sairi Hasbullah mengatakan angka ini didapat dari realisasi nilai ekspor Mei 2017 sebesar US$14,29 miliar dan nilai impornya US$13,83 miliar. Adapun nilai ekspor sepanjang Januari-Mei 2017 tercatat sebesar US$68,26 miliar dan impor pada periode yang sama sebesar US$62,37 miliar.

"Artinya, periode Januari-Mei 2017 masih mencatatkan surplus perdagangan sebesar US$5,9 miliar. Kami harap selama sisa waktu tahun 2017, grafik ini akan selalu meningkat terus," ujarnya di Kantor Pusat BPS Jakarta, Kamis (15/6).

Baca Juga:
BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Dari sisi negara mitra perdagangan, Indonesia mengalami surplus dengan negara-negara seperti India sebesar US$4,3 miliar, dengan Amerika US$4,01 miliar, dan Belanda US$1,2 miliar. Sementara defisit perdagangan dialami Indonesia dengan Cina sebesar US$-5,89 miliar, Thailand US$-1,576 miliar, dan Australia US$-1,34 miliar.

Sementara dari sisi ekspor, industri pengolahan tetap mendominasi komoditas ekspor Indonesia ke sejumlah negara tujuan ekspor. Migas misalnya, sektor yang selama beberapa dekade belakangan menjadi andalan ekspor Indonesia, porsi kontribusinya terhadap nilai ekspor Indonesia semakin mengecil.

Ekspor migas Indonesia hanya menyumbang 8-9% nilai ekspor Indonesia. Angka ini jauh lebih rendah dibanding sumbangan dari ekpsor produk industri yang mencapai 75,11% dan pertambangan sebesar 13,56%. Nilai ekspor industri pengolahan mengalami kenaikan dari 44,1 miliar dolar pada Januari-Mei 2016 lalu menjadi 51,3 miliar dolar di periode tahun 2017.

Kemudian capaian nilai ekspor non-migas Indonesia sepanjang Januari-Mei 2017 yang sebesar US$61,98 miliar lebih banyak disumbang oleh ekspor CPO sebesar US$9,93 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 November 2024 | 11:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Selasa, 17 September 2024 | 14:11 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Surplus Neraca Dagang 52 Bulan Berturut-Turut, BPS Ungkap Pendorongnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan