EKSPOR-IMPOR

Mei 2017, Neraca Dagang RI Cetak Surplus US$0,47 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2017 | 14:37 WIB
Mei 2017, Neraca Dagang RI Cetak Surplus US$0,47 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja perdagangan pada Mei 2017 surplus US$0,47 miliar atau naik dibanding surplus Mei tahun lalu sekitar US$0,36 miliar. Meski masih surplus, angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan April 2017 yang sebesar US$ 1,3 miliar.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Sairi Hasbullah mengatakan angka ini didapat dari realisasi nilai ekspor Mei 2017 sebesar US$14,29 miliar dan nilai impornya US$13,83 miliar. Adapun nilai ekspor sepanjang Januari-Mei 2017 tercatat sebesar US$68,26 miliar dan impor pada periode yang sama sebesar US$62,37 miliar.

"Artinya, periode Januari-Mei 2017 masih mencatatkan surplus perdagangan sebesar US$5,9 miliar. Kami harap selama sisa waktu tahun 2017, grafik ini akan selalu meningkat terus," ujarnya di Kantor Pusat BPS Jakarta, Kamis (15/6).

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Dari sisi negara mitra perdagangan, Indonesia mengalami surplus dengan negara-negara seperti India sebesar US$4,3 miliar, dengan Amerika US$4,01 miliar, dan Belanda US$1,2 miliar. Sementara defisit perdagangan dialami Indonesia dengan Cina sebesar US$-5,89 miliar, Thailand US$-1,576 miliar, dan Australia US$-1,34 miliar.

Sementara dari sisi ekspor, industri pengolahan tetap mendominasi komoditas ekspor Indonesia ke sejumlah negara tujuan ekspor. Migas misalnya, sektor yang selama beberapa dekade belakangan menjadi andalan ekspor Indonesia, porsi kontribusinya terhadap nilai ekspor Indonesia semakin mengecil.

Ekspor migas Indonesia hanya menyumbang 8-9% nilai ekspor Indonesia. Angka ini jauh lebih rendah dibanding sumbangan dari ekpsor produk industri yang mencapai 75,11% dan pertambangan sebesar 13,56%. Nilai ekspor industri pengolahan mengalami kenaikan dari 44,1 miliar dolar pada Januari-Mei 2016 lalu menjadi 51,3 miliar dolar di periode tahun 2017.

Kemudian capaian nilai ekspor non-migas Indonesia sepanjang Januari-Mei 2017 yang sebesar US$61,98 miliar lebih banyak disumbang oleh ekspor CPO sebesar US$9,93 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Selasa, 17 September 2024 | 14:11 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Surplus Neraca Dagang 52 Bulan Berturut-Turut, BPS Ungkap Pendorongnya

Selasa, 17 September 2024 | 12:15 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Lanjutkan Tren, Neraca Perdagangan Surplus US$2,9 Miliar pada Agustus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN