KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mayoritas Pajak Kendaraan Masih Dibayar Tunai, Ini Kata Airlangga

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 15:45 WIB
Mayoritas Pajak Kendaraan Masih Dibayar Tunai, Ini Kata Airlangga

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diterima pemprov masih dibayarkan oleh wajib pajak secara tunai, meski pemerintah terus mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hanya sekitar 40% dari total pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan wajib pajak secara nontunai lewat kanal yang tersedia.

"Ini dapat terus meningkat. PKB ini [perlu] setidaknya mencapai 50% atau Rp27 triliun [dari] saat sekarang masih 40%," katanya, dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pada 2022, transaksi PKB nontunai tercatat senilai 18,9 triliun atau 37% dari target PKB. Adapun pembayaran PKB secara nontunai pada tahun ini tercatat sejumlah Rp21,7 triliun atau 40% dari target penerimaan.

Elektronifikasi pembayaran PKB pun dianggap perlu mengingat kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) mencapai 30%. Guna mendorong pembayaran PKB secara nontunai, pemda perlu melakukan penguatan digitalisasi bersama Samsat dan marketplace.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mendorong pemda untuk menerima pembayaran pajak secara elektronik lewat program ETPD.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 56/2021, program ETPD mendorong pemda untuk bertransisi dari transaksi pendapatan dan belanja pemda secara tunai menjadi nontunai berbasis digital.

Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) juga mendorong pemda menerima pembayaran atau penyetoran pajak dari wajib pajak melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.

Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi