KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mayoritas Pajak Kendaraan Masih Dibayar Tunai, Ini Kata Airlangga

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 15:45 WIB
Mayoritas Pajak Kendaraan Masih Dibayar Tunai, Ini Kata Airlangga

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diterima pemprov masih dibayarkan oleh wajib pajak secara tunai, meski pemerintah terus mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hanya sekitar 40% dari total pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan wajib pajak secara nontunai lewat kanal yang tersedia.

"Ini dapat terus meningkat. PKB ini [perlu] setidaknya mencapai 50% atau Rp27 triliun [dari] saat sekarang masih 40%," katanya, dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada 2022, transaksi PKB nontunai tercatat senilai 18,9 triliun atau 37% dari target PKB. Adapun pembayaran PKB secara nontunai pada tahun ini tercatat sejumlah Rp21,7 triliun atau 40% dari target penerimaan.

Elektronifikasi pembayaran PKB pun dianggap perlu mengingat kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) mencapai 30%. Guna mendorong pembayaran PKB secara nontunai, pemda perlu melakukan penguatan digitalisasi bersama Samsat dan marketplace.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mendorong pemda untuk menerima pembayaran pajak secara elektronik lewat program ETPD.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 56/2021, program ETPD mendorong pemda untuk bertransisi dari transaksi pendapatan dan belanja pemda secara tunai menjadi nontunai berbasis digital.

Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) juga mendorong pemda menerima pembayaran atau penyetoran pajak dari wajib pajak melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.

Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra