PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Harta Luar Negeri PPS Tak Direpatriasi, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 20:17 WIB
Mayoritas Harta Luar Negeri PPS Tak Direpatriasi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan paparannya tentang PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat terdapat Rp76,13 triliun harta luar negeri wajib pajak yang dideklarasikan saat program pengungkapan sukarela (PPS) berlangsung.

Namun secara lebih terperinci, hanya Rp16,05 triliun nilai harta yang direpatriasi oleh wajib pajak. Adapun senilai Rp60,1 triliun tetap ditempatkan di luar negeri, tidak direpatriasi ataupun diinvestasikan di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang minimnya harta yang direpatriasi oleh wajib pajak bukanlah masalah besar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Tidak selalu bahwa kalau di luar negeri itu sembunyi. Mengapa kok tidak balik? Mungkin karena bagian dari operasi usahanya mereka," ujar Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).

Selanjutnya, harta tidak direpatriasi bisa jadi karena wajib pajak tersebut merupakan tinggal di dalam negeri tapi masih terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

"Yang penting buat kita adalah sekarang informasinya sudah ada di kita, jadi itu tidak menjadi masalah kalau mereka ada di luar negeri," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Untuk diketahui, mayoritas wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri tercatat menempatkan hartanya di Singapura. Tercatat ada 7.997 wajib pajak yang menempatkan hartanya di negara tersebut.

Nilai harta yang bertempat di Singapura tercatat mencapai Rp56,96 triliun, sedangkan PPh final yang dibayarkan dari harta tersebut mencapai Rp7,29 triliun.

Selanjutnya, tercatat ada 50 wajib pajak yang menempatkan hartanya di British Virgin Islands. Harta peserta PPS yang berlokasi di negara suaka pajak tersebut tercatat mencapai Rp4,9 triliun. Nilai PPh final yang dibayar dari deklarasi harta yang berlokasi di British Virgin Islands mencapai Rp601,9 miliar.

Adapun harta wajib pajak yang berlokasi di Hong Kong tercatat mencapai Rp3,58 triliun. Tercatat ada 432 wajib pajak peserta PPS yang memiliki harta di Hong Kong. Nilai PPh yang dibayar oleh para wajib pajak tersebut mencapai Rp440,71 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini