PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Harta Luar Negeri PPS Tak Direpatriasi, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 20:17 WIB
Mayoritas Harta Luar Negeri PPS Tak Direpatriasi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan paparannya tentang PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat terdapat Rp76,13 triliun harta luar negeri wajib pajak yang dideklarasikan saat program pengungkapan sukarela (PPS) berlangsung.

Namun secara lebih terperinci, hanya Rp16,05 triliun nilai harta yang direpatriasi oleh wajib pajak. Adapun senilai Rp60,1 triliun tetap ditempatkan di luar negeri, tidak direpatriasi ataupun diinvestasikan di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang minimnya harta yang direpatriasi oleh wajib pajak bukanlah masalah besar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Tidak selalu bahwa kalau di luar negeri itu sembunyi. Mengapa kok tidak balik? Mungkin karena bagian dari operasi usahanya mereka," ujar Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).

Selanjutnya, harta tidak direpatriasi bisa jadi karena wajib pajak tersebut merupakan tinggal di dalam negeri tapi masih terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

"Yang penting buat kita adalah sekarang informasinya sudah ada di kita, jadi itu tidak menjadi masalah kalau mereka ada di luar negeri," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Untuk diketahui, mayoritas wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri tercatat menempatkan hartanya di Singapura. Tercatat ada 7.997 wajib pajak yang menempatkan hartanya di negara tersebut.

Nilai harta yang bertempat di Singapura tercatat mencapai Rp56,96 triliun, sedangkan PPh final yang dibayarkan dari harta tersebut mencapai Rp7,29 triliun.

Selanjutnya, tercatat ada 50 wajib pajak yang menempatkan hartanya di British Virgin Islands. Harta peserta PPS yang berlokasi di negara suaka pajak tersebut tercatat mencapai Rp4,9 triliun. Nilai PPh final yang dibayar dari deklarasi harta yang berlokasi di British Virgin Islands mencapai Rp601,9 miliar.

Adapun harta wajib pajak yang berlokasi di Hong Kong tercatat mencapai Rp3,58 triliun. Tercatat ada 432 wajib pajak peserta PPS yang memiliki harta di Hong Kong. Nilai PPh yang dibayar oleh para wajib pajak tersebut mencapai Rp440,71 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN