RENSTRA DJP 2020-2024

Mau Tahu Rencana Strategis DJP pada 2020-2024? Download di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 14:33 WIB
Mau Tahu Rencana Strategis DJP pada 2020-2024? Download di Sini

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun rencana strategis (Renstra) untuk periode 2020—2024.

Renstra DJP 2020—2024 dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-389/PJ/2020. Terbitnya beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020.

“Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020—2024 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah … sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi diktum pertama beleid itu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Renstra DJP disusun dengan berpedoman pada beberapa aturan. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kedua, Renstra Kementerian Keuangan 2020—2024 (PMK 77/2020). Ketiga, sistematika penulisan Renstra Unit Organisasi (SE Menkeu No.SE-28/MK.1/2020).

Renstra DJP 2020—2024 terdiri atas pertama, pendahuluan. Kedua, visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis. Ketiga, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan. Keempat, target kinerja dan kerangka pendanaan. Kelima, penutup.

Renstra DJP disusun sebagai acuan untuk periode 5 tahun untuk penyusunan peta strategi DJP, rencana kerja DJP, dan rencana strategis unit organisasi di lingkungan DJP. Seluruh unit organisasi eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJP harus menyusun Renstra 2020—2024.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Renstra unit tersebut ditetapkan melalui keputusan direktur jenderal pajak yang ditandatangani oleh pimpinan unit eselon II paling lambat satu bulan setelah Renstra DJP 2020-2024 ditetapkan dan disampaikan kepada unit terkait perencanaan strategis dan sekjen Kemenkeu.

Renstra DJP dan unit eselon II dapat diubah dalam dua kondisi. Pertama, jika terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra unit eselon I dan/atau unit eselon II DJP. Kedua, jika ada perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi unit eselon I dan/atau unit eselon II DJP.

Perubahan Renstra unit eselon I ditetapkan direktur jenderal pajak. Sementara itu, perubahan Renstra unit eselon II ditetapkan oleh pimpinan unit berkenaan untuk dan atas nama direktur jenderal pajak. KEP-389/PJ/2020 berlaku mulai 31 Agustus 2020.

“Diperlukan komitmen seluruh stakeholder Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan seluruh amanah dalam dokumen Renstra ini, sehingga penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan dapat terwujud,” demikian bunyi penggalan Bab Penutup dalam dokumen Renstra DJP Tahun 2020—2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN