Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun rencana strategis (Renstra) untuk periode 2020—2024.
Renstra DJP 2020—2024 dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-389/PJ/2020. Terbitnya beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020.
“Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020—2024 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah … sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi diktum pertama beleid itu.
Renstra DJP disusun dengan berpedoman pada beberapa aturan. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kedua, Renstra Kementerian Keuangan 2020—2024 (PMK 77/2020). Ketiga, sistematika penulisan Renstra Unit Organisasi (SE Menkeu No.SE-28/MK.1/2020).
Renstra DJP 2020—2024 terdiri atas pertama, pendahuluan. Kedua, visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis. Ketiga, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan. Keempat, target kinerja dan kerangka pendanaan. Kelima, penutup.
Renstra DJP disusun sebagai acuan untuk periode 5 tahun untuk penyusunan peta strategi DJP, rencana kerja DJP, dan rencana strategis unit organisasi di lingkungan DJP. Seluruh unit organisasi eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJP harus menyusun Renstra 2020—2024.
Renstra unit tersebut ditetapkan melalui keputusan direktur jenderal pajak yang ditandatangani oleh pimpinan unit eselon II paling lambat satu bulan setelah Renstra DJP 2020-2024 ditetapkan dan disampaikan kepada unit terkait perencanaan strategis dan sekjen Kemenkeu.
Renstra DJP dan unit eselon II dapat diubah dalam dua kondisi. Pertama, jika terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra unit eselon I dan/atau unit eselon II DJP. Kedua, jika ada perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi unit eselon I dan/atau unit eselon II DJP.
Perubahan Renstra unit eselon I ditetapkan direktur jenderal pajak. Sementara itu, perubahan Renstra unit eselon II ditetapkan oleh pimpinan unit berkenaan untuk dan atas nama direktur jenderal pajak. KEP-389/PJ/2020 berlaku mulai 31 Agustus 2020.
“Diperlukan komitmen seluruh stakeholder Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan seluruh amanah dalam dokumen Renstra ini, sehingga penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan dapat terwujud,” demikian bunyi penggalan Bab Penutup dalam dokumen Renstra DJP Tahun 2020—2024. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.