EDUKASI PAJAK

Mau Tahu Pajak atas Transaksi yang Anda Lakukan? Coba Baca Panduan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2022 | 10:00 WIB
Mau Tahu Pajak atas Transaksi yang Anda Lakukan? Coba Baca Panduan Ini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC telah menghadirkan kanal panduan Pajak Transaksi pada salah satu platform digitalnya, Perpajakan ID beberapa waktu lalu.

Demi mendukung konsultan maupun karyawan swasta yang berkecimpung di dunia perpajakan, kanal panduan Pajak Transaksi hadir untuk memudahkan pemahaman implikasi pajak atas suatu transaksi secara lengkap dan komprehensif.

Mengutip keterangan pada laman Perpajakan ID, Pajak Transaksi merupakan kanal yang menyajikan informasi dan panduan terkini seputar pengenaan pajak atas jenis-jenis transaksi tertentu.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Hingga 29 September 2022, terdapat 21 artikel panduan pajak dengan topik sebagai berikut.

Disusun secara sederhana dan sistematis, artikel-artikel panduan Pajak Transaksi itu telah disesuaikan dengan perubahan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Anda bisa mengetahui dasar hukum, latar belakang, definisi, perlakukan pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN), hingga contoh kasus untuk pajak atas transaksi tersebut.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pada bagian dasar hukum, Anda dapat memilih salah satu sumber hukum yang tertera dan akan dihubungkan otomatis dengan dokumen peraturan pajak di Perpajakan ID, baik itu sumber hukum undang-undang, peraturan menteri keuangan, peraturan dirjen pajak, maupun lainnya.

Kini, Anda tidak perlu lagi melakukan rekapitulasi ulang semua peraturan perpajakan atas suatu jenis transaksi. Dengan Perpajakan ID, referensi #PajakJadiMudah. Akses panduan Pajak Transaksi sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi