EDUKASI PAJAK

Mau Tahu Pajak atas Transaksi yang Anda Lakukan? Coba Baca Panduan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2022 | 10:00 WIB
Mau Tahu Pajak atas Transaksi yang Anda Lakukan? Coba Baca Panduan Ini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC telah menghadirkan kanal panduan Pajak Transaksi pada salah satu platform digitalnya, Perpajakan ID beberapa waktu lalu.

Demi mendukung konsultan maupun karyawan swasta yang berkecimpung di dunia perpajakan, kanal panduan Pajak Transaksi hadir untuk memudahkan pemahaman implikasi pajak atas suatu transaksi secara lengkap dan komprehensif.

Mengutip keterangan pada laman Perpajakan ID, Pajak Transaksi merupakan kanal yang menyajikan informasi dan panduan terkini seputar pengenaan pajak atas jenis-jenis transaksi tertentu.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Hingga 29 September 2022, terdapat 21 artikel panduan pajak dengan topik sebagai berikut.

Disusun secara sederhana dan sistematis, artikel-artikel panduan Pajak Transaksi itu telah disesuaikan dengan perubahan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Anda bisa mengetahui dasar hukum, latar belakang, definisi, perlakukan pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN), hingga contoh kasus untuk pajak atas transaksi tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pada bagian dasar hukum, Anda dapat memilih salah satu sumber hukum yang tertera dan akan dihubungkan otomatis dengan dokumen peraturan pajak di Perpajakan ID, baik itu sumber hukum undang-undang, peraturan menteri keuangan, peraturan dirjen pajak, maupun lainnya.

Kini, Anda tidak perlu lagi melakukan rekapitulasi ulang semua peraturan perpajakan atas suatu jenis transaksi. Dengan Perpajakan ID, referensi #PajakJadiMudah. Akses panduan Pajak Transaksi sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?