CONTAXTUAL

Mau Tahu Beda Pajak dan Perpajakan? Cek Video Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - DDTC merilis episode perdana ConTAXtual pada laman Youtube DDTC Indonesia. Video tersebut menyajikan pemahaman seputar perpajakan dasar dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Pada episode perdana ConTAXtual ini, topik yang dibahas adalah perbedaan antara istilah pajak dan perpajakan. Sekilas dua kata tersebut terlihat serupa, padahal kedua kata tersebut memiliki makna yang berbeda.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Video berjudul Mengenal Istilah Pajak dan Perpajakan merangkum seluruhnya mengenai perbedaan kedua istilah tersebut. Selain itu, dijelaskan juga mengenai jenis-jenis pajak seperti pajak daerah dan pajak pusat dalam video tersebut.

Tak hanya itu, konten yang disajikan ConTAXtual ini menggunakan video animasi sehingga menjadi lebih menarik dan atraktif. Penasaran dengan video perdana ConTAXtual? Yuk, segera tonton pada Channel Youtube DDTC Indonesia.

Bersamaan dengan tayangnya video perdana ConTAXtual, DDTC Academy juga memperkenalkan wajah barunya melalui akun sosial media yang tersebar dalam lima platform antara lain Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy)

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Seperti apa kira-kira wajah baru dari DDTC Academy? Tentu, akan ada inovasi baru dari DDTC Academy sehingga pembelajaran perpajakan akan lebih mudah, ringan, menyenangkan, dan tetap berbobot.

Untuk itu, klik dan ikuti sekarang akun-akun sosial media DDTC Academy tersebut agar tidak ketinggalan informasi dan konten yang akan dibagikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2021 | 20:56 WIB

Bagus sekali, konten-konten yang bermanfaat seperti ini perlu ditingkatkan agar masyarakat memiliki tingkat literasi yang lebih tinggi terhadap perpajakan. Terima kasih DDTC

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

Rabu, 04 Desember 2024 | 14:47 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kontribusi untuk Negeri, DDTC Sudah Terbitkan 30 Buku Perpajakan

BERITA PILIHAN

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan