AFRIKA SELATAN

Mau Periksa Orang Kaya, Negara Ini Tanam Rp2,8 Triliun untuk Sistem IT

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Februari 2021 | 07:01 WIB
Mau Periksa Orang Kaya, Negara Ini Tanam Rp2,8 Triliun untuk Sistem IT

Salah satu reklame milik South African Revenue Service (SARS) di Pretoria Afrika Selatan. Pemerintah Afrika Selatan menganggarkan dana sebesar ZAR3 miliar atau kurang lebih sebesar Rp2,85 triliun untuk mengembangkan sistem teknologi informasi (IT) milik SARS.(Foto: Ziphozonke Lushaba/African News Agency/2oceansvibe.com)

PRETORIA, DDTCNews - Pemerintah Afrika Selatan menganggarkan dana sebesar ZAR3 miliar atau kurang lebih sebesar Rp2,85 triliun untuk mengembangkan sistem teknologi informasi (IT) milik otoritas pajak, South African Revenue Service (SARS).

Tak hanya mengembangkan sistem IT, dana tersebut juga digunakan untuk mengembangkan unit audit pajak pada SARS sekaligus meningkatkan kapabilitas pegawai pajak dalam memeriksa wajib pajak dan mencegah penghindaran pajak.

"Untuk beberapa tahun anggaran ke depan, SARS akan mendirikan unit khusus yang bertugas menjaga kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kekayaannya," ujar Menteri Keuangan Afrika Selatan Tito Mboweni, seperti dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Dari sisi IT, teknologi yang dikembangkan juga akan digunakan untuk memeriksa dan mengevaluasi struktur pajak orang kaya melalui machine learning.

Komisioner SARS Edward Kieswetter mengatakan ke depan SARS akan makin berfokus memeriksa praktik ketidakpatuhan wajib pajak yang memanfaatkan celah hukum perpajakan secara agresif.

Wajib pajak yang ditengarai memanfaatkan celah hukum perpajakan secara agresif antara lain wajib pajak korporasi yang mengklaim kerugian secara agresif.

Baca Juga:
Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Kemudian wajib pajak yang menyalahgunakan skema transfer pricing untuk mengurangi pajak terutang, dan orang kaya yang dengan sengaja menggunakan perusahaan cangkang di luar negeri guna menyembunyikan hartanya.

"Dana yang diterima SARS akan digunakan untuk meningkatkan kapabilitas pengumpulan data, memperluas pemanfaatan data melalui machine learning, sekaligus mempermudah wajib pajak dalam berinteraksi dengan SARS," ujar Kieswetter seperti dilansir businesstech.co.za.

Investasi sistem IT oleh pemerintah kepada SARS ini pun disambut baik oleh stakeholder di negara tersebut, Legal Manager Tax Consulting South Africa berharap ke depan SARS bisa makin mampu menindak peredaran minuman keras dan rokok ilegal.

Baca Juga:
AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

"Bisa dibilang upaya berkelanjutan untuk memperkuat SARS dalam mengidentifikasi penghindaran pajak adalah program terbesar pada tahun anggaran ke depan," ujar Lobban.

Managing Director Deloitte Africa Tax and Legal Business, Delia Ndlovu, mengapresiasi langkah pemerintah yang lebih memilih memperkuat kapabilitas SARS daripada meningkatkan tarif pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Jumat, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

Kamis, 25 Juli 2024 | 18:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Negara G20 Diperkirakan Tak Bakal Setuju Ide Pajak Kekayaan 2 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra