Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penegasan mengenai pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang.
Penegasan itu disampaikan oleh contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet terkait pemusatan PPN. Salah satu warganet bertanya tentang perlu atau tidaknya pengukuhan PKP atas perusahaan cabang ketika ingin melakukan pemusatan PPN terutang.
“Jika ingin melakukan pemusatan PPN maka NPWP cabang harus dikukuhkan PKP terlebih dahulu, kemudian mengajukan pemusatan PPN,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, Rabu (24/5/2023).
Kring Pajak mengatakan tata cara pemusatan PPN dimuat dalam PER-11/PJ/2020. Berdasarkan pada peraturan tersebut, tempat pemusatan PPN terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
NPWP cabang adalah NPWP bagi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan wajib pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPN, yang tidak dapat menggunakan NPWP pusat.
“Tempat PPN terutang yang akan dipusatkan merupakan tempat PPN terutang dimana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PER-11/PJ/2020.
Pasal 3 PER-11/PJ/2020 turut memuat daftar lokasi yang membuat tempat tinggal, kedudukan, dan/atau kegiatan usaha tidak dapat dipilih sebagai tempat PPN terutang atau tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.
Pertama, berada di tempat penimbunan berikat, termasuk di dalamnya kawasan berikat. Kedua, berada di kawasan ekonomi khusus (KEK). Ketiga, berada di kawasan bebas. Keempat, berada di kawasan berfasilitas lainnya. Kelima, mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Keenam, tempat yang memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan.
“Tempat PPN terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PER-11/PJ/2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.