ADMINISTRASI PAJAK

Mau Pakai Layanan di Laman EFIN? DJP Minta WP Pastikan Ini Dulu

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Maret 2021 | 16:53 WIB
Mau Pakai Layanan di Laman EFIN? DJP Minta WP Pastikan Ini Dulu

Tampilan depan laman efin.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan cara baru untuk mendapatkan electronic filing identification number (EFIN) melalui laman efin.pajak.go.id.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan laman yang diluncurkan pada Selasa (23/3/2021) masih dalam versi beta. Hal ini dikarenakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam aplikasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data, jaringan, dan perangkat pendukung di institusi lain.

“Layanan cek dan aktivasi EFIN sendiri ini masih dalam versi beta. Sampai dengan saat ini, DJP menjadi bagian dari sedikit institusi yang menyediakan layanan dengan teknologi pengenalan wajah,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi atau mendapatkan EFIN karena lupa dapat mengakses laman tersebut melalui telepon genggam atau komputer. Aplikasi dalam laman ini akan menangkap wajah wajib pajak untuk pengujian kebenaran.

Penyediaan kanal tersebut, sambung DJP, dapat dipastikan akan mengurangi beban layanan EFIN di kantor pelayanan pajak atau melalui telepon Kring Pajak 1500200. Selain itu, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak lagi.

Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan 3 hal. Pertama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) valid. Kedua, Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ketiga, foto sudah ada di Dukcapil. Wajib pajak, lanjut otoritas, juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apakah berkacamata atau tidak. Jika belum, wajib pajak bisa menghubungi Dukcapil.

Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto maka wajib pajak mengakses laman efin.pajak.go.id. Kemudian, wajib pajak memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer.

Setelah itu, wajib pajak memasukkan NPWP hingga berlanjut pada proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer. Jika berhasil, ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini, wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak. Mudah sekali,” imbuh DJP.

Laman tersebut, lanjut DJP, menjadi alternatif layanan dan menambah saluran tempat bertanya yang selama ini ada jika wajib pajak lupa EFIN seperti telepon melalui Kring Pajak di nomor 1500200, menyebut (mention) akun @Kring_Pajak di Twitter, Live Chat di situs web www.pajak.go.id, atau menghubungi kantor pelayanan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra