INSENTIF PAJAK

Mau Libur Bayar Pajak Sampai Desember 2020? DJP: Caranya Gampang!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:17 WIB
Mau Libur Bayar Pajak Sampai Desember 2020? DJP: Caranya Gampang!

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan bak mandi teraso di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).

Melalui akun media sosialnya, DJP mengatakan wajib pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui situs web DJP. Setelah itu, wajib pajak tidak perlu membayar PPh final hingga Desember 2020.

“Mau libur bayar pajak sampai Desember 2020? Caranya gampang! Untuk #KawanPajak pelaku UMKM hanya perlu lapor realisasi melalui pajak.go.id setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya!” tulis DJP melalui Facebook, dikutip pada Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Adapun pajak yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto atau omzet. Semua UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, termasuk sekitar 2 juta UMKM yang selama ini sudah membayar pajak.

UMKM yang ingin memanfaatkan insentif PPh final DTP tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018. Wajib pajak hanya perlu menyampaikan laporan realisasi melalui aplikasi e-Reporting Insentif Covid-19 di situs web DJP. Simak artikel ‘Apa Itu E-Reporting Insentif Covid-19’.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyederhanaan persyaratan – melalui penghilangan kewajiban pengajuan Surat Keterangan seperti termuat dalam PMK 86/2020 – adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh WP yang bersangkutan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Simak artikel ‘Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah’.

Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM hingga 14 Oktober 2020 baru senilai Rp460 miliar. Realisasi tersebut setara dengan 19% terhadap pagu Rp2,4 triliun. Pemanfaat insentif sebanyak 229.850 wajib pajak UMKM. (kaw)

Mau libur bayar pajak sampai Desember 2020? Caranya gampang! Untuk #KawanPajak pelaku UMKM hanya perlu lapor realisasi...

Posted by Direktorat Jenderal Pajak on Wednesday, October 21, 2020

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Oktober 2020 | 16:16 WIB

dengan adanya simplifikasi persyaratan pengajuan insentif bagi UMKM tentunya dapat berpotensi meningkatkan serapan pagu anggaran yang disediakan sehingga penyediaan dana dapat dimanfaatkan lebih baik

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses