ADMINISTRASI PAJAK

Mau Bayar dan Setor Pajak? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juni 2023 | 16:03 WIB
Mau Bayar dan Setor Pajak? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan informasi mengenai pembayaran dan penyetoran pajak.

DJP mengatakan pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Simak pula ‘Ini Pengertian Surat Setoran Pajak’.

“Anda dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dapat berupa:

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke bank persepsi;
  • Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN hasil tembakau buatan dalam negeri;
  • bukti Pbk atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan; atau
  • bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP menegaskan SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah jika telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Simak ‘Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara?’.

Adapun khusus untuk pemindahbukuan, bukti Pbk dinyatakan sah jika telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menerbitkan bukti Pbk.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Pembayaran yang Anda lakukan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP,” imbuh DJP.

Adapun 1 formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran:

  • 1 jenis pajak,
  • 1 masa pajak atau tahun pajak atau bagian tahun pajak, dan
  • 1 Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, atau surat putusan atas upaya hukum (keberatan/banding/peninjauan kembali).

Ketentuan itu dikecualikan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu sesuai Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) UU KUP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak