ADMINISTRASI PAJAK

Mau Bayar dan Setor Pajak? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juni 2023 | 16:03 WIB
Mau Bayar dan Setor Pajak? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan informasi mengenai pembayaran dan penyetoran pajak.

DJP mengatakan pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Simak pula ‘Ini Pengertian Surat Setoran Pajak’.

“Anda dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Adapun sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dapat berupa:

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke bank persepsi;
  • Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN hasil tembakau buatan dalam negeri;
  • bukti Pbk atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan; atau
  • bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP menegaskan SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah jika telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Simak ‘Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara?’.

Adapun khusus untuk pemindahbukuan, bukti Pbk dinyatakan sah jika telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menerbitkan bukti Pbk.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

“Pembayaran yang Anda lakukan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP,” imbuh DJP.

Adapun 1 formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran:

  • 1 jenis pajak,
  • 1 masa pajak atau tahun pajak atau bagian tahun pajak, dan
  • 1 Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, atau surat putusan atas upaya hukum (keberatan/banding/peninjauan kembali).

Ketentuan itu dikecualikan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu sesuai Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) UU KUP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses