Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak di DKI Jakarta masih berkesempatan mengajukan permohonan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan skema angsuran.
Sesuai dengan ketentuan dalam pada Pasal 6 ayat (1) Pergub 23/2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran hingga 29 Juli 2022. Adapun PBB yang dimaksud untuk tahun pajak 2021 ataupun tahun pajak sebelumnya.
“Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan," bunyi Pasal 6 ayat (2) Pergub 23/2022, dikutip pada Kamis (21/7/2022).
Permohonan dapat diajukan wajib pajak melalui laman Bapenda DKI Jakarta, yakni pajakonline.jakarta.go.id.
Namun demikian, seperti diberitakan sebelumnya sesuai dengan Pergub 23/2022, permohonan pembayaran secara angsuran hanya dapat diajukan atas objek PBB-P2 yang memiliki ketetapan senilai Rp100 juta atau lebih.
Adapun permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran yang memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pembayaran secara angsuran.
Bila permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran yang disampaikan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan, pemerintah daerah akan menyampaikan surat penolakan.
Bila fasilitas pembayaran secara angsuran diberikan, wajib pajak harus melunasi PBB-P2 maksimal dalam 6 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. (kaw)
.
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.