PROVINSI DKI JAKARTA

Mau Angsur PBB? Jangan Lupa, Pengajuan Paling Lambat 29 Juli 2022

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Juli 2022 | 18:32 WIB
Mau Angsur PBB? Jangan Lupa, Pengajuan Paling Lambat 29 Juli 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak di DKI Jakarta masih berkesempatan mengajukan permohonan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan skema angsuran.

Sesuai dengan ketentuan dalam pada Pasal 6 ayat (1) Pergub 23/2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran hingga 29 Juli 2022. Adapun PBB yang dimaksud untuk tahun pajak 2021 ataupun tahun pajak sebelumnya.

“Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan," bunyi Pasal 6 ayat (2) Pergub 23/2022, dikutip pada Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Permohonan dapat diajukan wajib pajak melalui laman Bapenda DKI Jakarta, yakni pajakonline.jakarta.go.id.

Namun demikian, seperti diberitakan sebelumnya sesuai dengan Pergub 23/2022, permohonan pembayaran secara angsuran hanya dapat diajukan atas objek PBB-P2 yang memiliki ketetapan senilai Rp100 juta atau lebih.

Adapun permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran yang memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pembayaran secara angsuran.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran yang disampaikan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan, pemerintah daerah akan menyampaikan surat penolakan.

Bila fasilitas pembayaran secara angsuran diberikan, wajib pajak harus melunasi PBB-P2 maksimal dalam 6 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. (kaw)
.

View this post on Instagram

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan