PROVINSI DKI JAKARTA

Masuki September 2024, Diskon PBB Jakarta Turun Jadi 5 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 04 September 2024 | 14:30 WIB
Masuki September 2024, Diskon PBB Jakarta Turun Jadi 5 Persen

Sejumlah warga melakukan senam di area Rumah Susun Bidara Cina, Jakarta, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Pemerintah DKI Jakarta berencana membangun hunian vertikal atau rumah susun bagi masyarakat menengah ke bawah sebagai upaya menghilangkan permukiman kumuh serta memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar di wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/Fauzan

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih berhak mendapatkan fasilitas keringanan atau diskon pajak bumi dan bangunan (PBB).

Namun, perlu dicatat bahwa keringanan PBB yang diberikan turun dari 10% menjadi tinggal 5%. Keringanan PBB sebesar 10% berlaku hanya pada Juni hingga Agustus 2024.

"Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024," bunyi Pasal 16 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, dikutip Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Tak hanya diberikan keringanan pokok PBB, wajib pajak juga diberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif atas PBB tahun pajak 2013 hingga 2023 yang dilunasi paling lambat pada 30 November 2024.

Keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.

Keringanan dan pembebasan sanksi administratif juga diberikan tanpa mempersyaratkan bebas tunggakan pajak daerah. Dengan demikian, keringanan bisa dimanfaatkan meski wajib pajak masih memiliki tunggakan pajak yang belum dilunasi.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati berharap insentif keringanan pokok PBB dan insentif-insentif lainnya seperti pembebasan pokok PBB sebesar 100% dan 50% khusus atas objek berupa hunian dapat memulihkan perekonomian Jakarta.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Lusiana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor