PROVINSI DKI JAKARTA

Masuki September 2024, Diskon PBB Jakarta Turun Jadi 5 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 04 September 2024 | 14:30 WIB
Masuki September 2024, Diskon PBB Jakarta Turun Jadi 5 Persen

Sejumlah warga melakukan senam di area Rumah Susun Bidara Cina, Jakarta, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Pemerintah DKI Jakarta berencana membangun hunian vertikal atau rumah susun bagi masyarakat menengah ke bawah sebagai upaya menghilangkan permukiman kumuh serta memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar di wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/Fauzan

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih berhak mendapatkan fasilitas keringanan atau diskon pajak bumi dan bangunan (PBB).

Namun, perlu dicatat bahwa keringanan PBB yang diberikan turun dari 10% menjadi tinggal 5%. Keringanan PBB sebesar 10% berlaku hanya pada Juni hingga Agustus 2024.

"Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 pada tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024," bunyi Pasal 16 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2024, dikutip Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tak hanya diberikan keringanan pokok PBB, wajib pajak juga diberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif atas PBB tahun pajak 2013 hingga 2023 yang dilunasi paling lambat pada 30 November 2024.

Keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.

Keringanan dan pembebasan sanksi administratif juga diberikan tanpa mempersyaratkan bebas tunggakan pajak daerah. Dengan demikian, keringanan bisa dimanfaatkan meski wajib pajak masih memiliki tunggakan pajak yang belum dilunasi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati berharap insentif keringanan pokok PBB dan insentif-insentif lainnya seperti pembebasan pokok PBB sebesar 100% dan 50% khusus atas objek berupa hunian dapat memulihkan perekonomian Jakarta.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Lusiana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak