APLIKASI PAJAK

Masuk Pengembangan Tahap 2, Aplikasi M-Pajak Bakal Punya 5 Fitur Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 19:00 WIB
Masuk Pengembangan Tahap 2, Aplikasi M-Pajak Bakal Punya 5 Fitur Baru

Tampilan aplikasi M-Pajak di Google PlayStore. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan dan penambahan fitur pada aplikasi M-Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak sedang dikembangkan secara bertahap. Pengembangan tahap pertama, ujarnya, baru saja dirampungkan oleh DJP.

"Pengembangan M-Pajak sendiri akan dibagi atas 3 tahapan di mana tahapan pertama telah diselesaikan," katanya Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Neilmaldrin menyatakan pada saat ini DJP tengah memasuki tahap kedua dari pengembangan aplikasi M-Pajak. Pada tahap ini beberapa fitur baru akan ditanamkan pada aplikasi.

Terdapat 5 fitur baru yang akan muncul pada aplikasi M-Pajak. Pertama, push notifikasi. Fitur ini akan menjadi sarana DJP melakukan strategi kampanye informasi perpajakan secara masif.

Kedua, pencatatan omzet pelaku UMKM. Fitur baru ini dialamatkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan mempermudah pelayanan elektronik berbasis gawai.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Ketiga, menu surat keterangan (Suket) PP No/23/2018. Keempat, fitur surat keterangan fiskal (SKF). Kelima, menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

"Setelah tahap kedua, akan masuk pada tahap ketiga," terangnya.

Untuk diketahui, aplikasi M-Pajak adalah aplikasi pelayanan pajak digital dari DJP yang baru saja diluncurkan pada tahun ini. Fitur yang saat ini tersedia adalah menu pembuatan kode billing serta riwayat e-billing, menu tenggat pajak, pencarian peraturan, dan menu pencarian kantor pajak terdekat yang terintegrasi dengan GPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6