APLIKASI PAJAK

Masuk Pengembangan Tahap 2, Aplikasi M-Pajak Bakal Punya 5 Fitur Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 19:00 WIB
Masuk Pengembangan Tahap 2, Aplikasi M-Pajak Bakal Punya 5 Fitur Baru

Tampilan aplikasi M-Pajak di Google PlayStore. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan dan penambahan fitur pada aplikasi M-Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak sedang dikembangkan secara bertahap. Pengembangan tahap pertama, ujarnya, baru saja dirampungkan oleh DJP.

"Pengembangan M-Pajak sendiri akan dibagi atas 3 tahapan di mana tahapan pertama telah diselesaikan," katanya Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Permudah WP Bayar Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi Sigap

Neilmaldrin menyatakan pada saat ini DJP tengah memasuki tahap kedua dari pengembangan aplikasi M-Pajak. Pada tahap ini beberapa fitur baru akan ditanamkan pada aplikasi.

Terdapat 5 fitur baru yang akan muncul pada aplikasi M-Pajak. Pertama, push notifikasi. Fitur ini akan menjadi sarana DJP melakukan strategi kampanye informasi perpajakan secara masif.

Kedua, pencatatan omzet pelaku UMKM. Fitur baru ini dialamatkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan mempermudah pelayanan elektronik berbasis gawai.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Ketiga, menu surat keterangan (Suket) PP No/23/2018. Keempat, fitur surat keterangan fiskal (SKF). Kelima, menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

"Setelah tahap kedua, akan masuk pada tahap ketiga," terangnya.

Untuk diketahui, aplikasi M-Pajak adalah aplikasi pelayanan pajak digital dari DJP yang baru saja diluncurkan pada tahun ini. Fitur yang saat ini tersedia adalah menu pembuatan kode billing serta riwayat e-billing, menu tenggat pajak, pencarian peraturan, dan menu pencarian kantor pajak terdekat yang terintegrasi dengan GPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Desember 2024 | 14:30 WIB KOTA SINGKAWANG

Permudah WP Bayar Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi Sigap

Sabtu, 30 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Sabtu, 23 November 2024 | 10:00 WIB PMK 81/2024

Simak Lagi, 8 Poin Kemudahan bagi WP Setelah Berlakunya PMK 81/2024

Selasa, 19 November 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan