Tampilan aplikasi M-Pajak di Google PlayStore.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan dan penambahan fitur pada aplikasi M-Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak sedang dikembangkan secara bertahap. Pengembangan tahap pertama, ujarnya, baru saja dirampungkan oleh DJP.
"Pengembangan M-Pajak sendiri akan dibagi atas 3 tahapan di mana tahapan pertama telah diselesaikan," katanya Senin (6/9/2021).
Neilmaldrin menyatakan pada saat ini DJP tengah memasuki tahap kedua dari pengembangan aplikasi M-Pajak. Pada tahap ini beberapa fitur baru akan ditanamkan pada aplikasi.
Terdapat 5 fitur baru yang akan muncul pada aplikasi M-Pajak. Pertama, push notifikasi. Fitur ini akan menjadi sarana DJP melakukan strategi kampanye informasi perpajakan secara masif.
Kedua, pencatatan omzet pelaku UMKM. Fitur baru ini dialamatkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan mempermudah pelayanan elektronik berbasis gawai.
Ketiga, menu surat keterangan (Suket) PP No/23/2018. Keempat, fitur surat keterangan fiskal (SKF). Kelima, menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
"Setelah tahap kedua, akan masuk pada tahap ketiga," terangnya.
Untuk diketahui, aplikasi M-Pajak adalah aplikasi pelayanan pajak digital dari DJP yang baru saja diluncurkan pada tahun ini. Fitur yang saat ini tersedia adalah menu pembuatan kode billing serta riwayat e-billing, menu tenggat pajak, pencarian peraturan, dan menu pencarian kantor pajak terdekat yang terintegrasi dengan GPS. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.