ADMINISTRASI PAJAK

Masuk Musim Lapor SPT Ini Tugas DJP Jadi Lebih Mudah?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Februari 2020 | 07:01 WIB
Masuk Musim Lapor SPT Ini Tugas DJP Jadi Lebih Mudah?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Tugas Ditjen Pajak (DJP) disebut kini lebih mudah dalam menjalani musim penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan baik orang pribadi dan badan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan adanya sistem pelaporan berbasis elektronik telah banyak membantu tugas otoritas pajak dalam memastikan kepatuhan formal wajib pajak.

Hal ini berbeda dengan tugas DJP pada tahun-tahun sebelumnya yang harus mempersiapkan sarana pendukung fisik di tiap kantor setiap Maret dan April. "Sekarang lebih enteng karena sebagian besar sudah lewat e-filing. Jadi tinggal kita ingatkan lagi dan tantangannya tidak sebesar 2018 misalnya," katanya, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Yon menjelaskan meski tugas fiskus banyak terbantu dengan kehadiran sarana elektronik, tapi tidak mengurangi tantangan yang dihadapi. Untuk memastikan tingkat kepatuhan naik, maka kepatuhan WP orang pribadi menjadi kunci.

Ia menerangkan alasan wajib pajak orang pribadi (WP OP) wajib jadi perhatian DJP. Dia menyebutkan sektor WP OP memang belum menjadi penyumbang utama penerimaan pajak, tetapi jumlahnya yang besar menjadi tantangan dalam memastikan kewajiban pajak dipenuhi secara paripurna.

Mantan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP ini menerangkan segmen WP OP terutama pegawai dan pensiunan acap kali lalai untuk menuntaskan kewajiban pajaknya berupa melaporkan pajak yang sudah dipotong.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dua kelompok wajib pajak ini sering ditemui tidak menyampaikan SPT karena merasa penghasilannya sudah neto setelah potongan pajak, sehingga tidak perlu lagi melaporkan SPT.

"Effort kami sekarang untuk yang belum masukkan SPT karena dalam pengetahuan kami, WP tidak memasukkan SPT bukan berarti tidak patuh tapi berpikir kewajiban pajaknya sudah beres. Ini banyak ditemui untuk WP pegawai dan pensiunan," paparnya.

Meskipun tidak menyebutkan jumlah presisi WP OP karyawan dan pensiunan yang belum patuh, Yon menegaskan tugas edukasi masih jauh dari kata optimal. Otoritas pajak menurutnya harus secara konsisten membenamkan kesadaran pajak mulai dari titik paling sederhana seperti melaporkan SPT tahunan.

"Aspek pendidikan ini yang selalu kita ulang-ulang, sehingga selain bayar, WP juga punya kewajiban untuk melaporkan SPT setiap tahun," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?