Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah tiba. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan, termasuk membuat kode billing, melalui laman resmi Ditjen Pajak yaitu DJP Online.
Untuk dapat menggunakan DJP Online, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran atau membuat akun DJP Online. Siapkan juga beberapa data seperti NPWP, e-mail, dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Apabila wajib pajak belum memiliki EFIN, cara daftarnya bisa menyimak ‘Cara Cepat Mendapatkan EFIN Lewat Situs Resmi’. Apabila belum memiliki NPWP, cara daftarnya bisa menyimak ‘Cara Mudah Mendapatkan NPWP’.
Jika data-data tersebut sudah tersedia, kunjungi laman http://www.pajak.go.id. Lalu, klik Login dan klik Belum Registrasi. Setelah itu akan muncul tampilan registrasi. Pada tampilan tersebut, Anda perlu memasukan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu pilih Submit.
Selanjutnya pada menu Registrasi Akun, masukan Nama, e-Mail, Nomor Handphone, Kata Sandi, dan Kode Keamanan sebagaimana tertera di layar. Setelah itu, klik Submit. Nanti, akan muncul notifikasi Sukses di layar dan DJP akan mengirimkan e-mail untuk aktivasi akun.
Lalu buka e-mail dari DJP dan pastikan bahwa data yang diberikan telah sesuai. Anda pilih Aktivasi Akun, sehingga akan keluar notifikasi Sukses dan klik Ok. Selamat akun DJPOnline Anda sudah aktif dan berhasil dibuat.
Selanjutnya, Anda sudah dapat menggunakan DJP Online sesuai dengan keperluan perpajakan dengan melakukan login dengan mengisi NPWP dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya. (rizki/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.