ADMINISTRASI PAJAK

Masuk Masa Pelaporan SPT Tahunan, Ini Cara Daftar DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 13:00 WIB
Masuk Masa Pelaporan SPT Tahunan, Ini Cara Daftar DJP Online

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah tiba. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan, termasuk membuat kode billing, melalui laman resmi Ditjen Pajak yaitu DJP Online.

Untuk dapat menggunakan DJP Online, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran atau membuat akun DJP Online. Siapkan juga beberapa data seperti NPWP, e-mail, dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Apabila wajib pajak belum memiliki EFIN, cara daftarnya bisa menyimak ‘Cara Cepat Mendapatkan EFIN Lewat Situs Resmi’. Apabila belum memiliki NPWP, cara daftarnya bisa menyimak ‘Cara Mudah Mendapatkan NPWP’.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jika data-data tersebut sudah tersedia, kunjungi laman http://www.pajak.go.id. Lalu, klik Login dan klik Belum Registrasi. Setelah itu akan muncul tampilan registrasi. Pada tampilan tersebut, Anda perlu memasukan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu pilih Submit.

Selanjutnya pada menu Registrasi Akun, masukan Nama, e-Mail, Nomor Handphone, Kata Sandi, dan Kode Keamanan sebagaimana tertera di layar. Setelah itu, klik Submit. Nanti, akan muncul notifikasi Sukses di layar dan DJP akan mengirimkan e-mail untuk aktivasi akun.

Lalu buka e-mail dari DJP dan pastikan bahwa data yang diberikan telah sesuai. Anda pilih Aktivasi Akun, sehingga akan keluar notifikasi Sukses dan klik Ok. Selamat akun DJPOnline Anda sudah aktif dan berhasil dibuat.

Selanjutnya, Anda sudah dapat menggunakan DJP Online sesuai dengan keperluan perpajakan dengan melakukan login dengan mengisi NPWP dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses