KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Masih Minim Digunakan, WP Diimbau Ajukan Keberatan Lewat e-Objection

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 12:00 WIB
Masih Minim Digunakan, WP Diimbau Ajukan Keberatan Lewat e-Objection

Suasana kelas pajak yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Khusus. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus mengadakan kelas pajak tentang penggunaan aplikasi e-objection secara daring. Kelas tersebut diikuti sebanyak 110 wajib pajak.

Kelas mengenai e-objection diadakan mengingat masih sedikit wajib pajak yang menggunakan aplikasi tersebut. Mayoritas wajib pajak memilih menyampaikan keberatan secara langsung ke KPP atau melalui pos.

"Aplikasi e-objection adalah alternatif sehingga tidak menutup kanal lain. Aplikasi ini menjadi pilihan untuk penyampaian keberatan yang lebih efektif dan efisien," ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Hargo Nugroho, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Hargo menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi e-objection tersebut. Pertama, wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan di manapun dan kapanpun sepanjang terhubung dengan saluran internet.

Kedua, surat keberatan yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat akan langsung diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Dengan demikian, e-objection mempercepat proses penyampaian keberatan.

Ketiga, pengajuan keberatan dengan e-objection lebih aman ketimbang secara manual melalui pos atau jasa ekspedisi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan e-objection, pengajuan keberatan dilakukan menggunakan akun wajib pajak sendiri. Terdapat pula fitur sertifikat elektronik yang meningkatkan keamanan bagi pengguna.

Untuk itu, wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus diimbau untuk memanfaatkan e-objection guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian dan penyelesaian keberatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan