Suasana kelas pajak yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Khusus. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus mengadakan kelas pajak tentang penggunaan aplikasi e-objection secara daring. Kelas tersebut diikuti sebanyak 110 wajib pajak.
Kelas mengenai e-objection diadakan mengingat masih sedikit wajib pajak yang menggunakan aplikasi tersebut. Mayoritas wajib pajak memilih menyampaikan keberatan secara langsung ke KPP atau melalui pos.
"Aplikasi e-objection adalah alternatif sehingga tidak menutup kanal lain. Aplikasi ini menjadi pilihan untuk penyampaian keberatan yang lebih efektif dan efisien," ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Hargo Nugroho, dikutip pada Minggu (19/3/2023).
Hargo menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi e-objection tersebut. Pertama, wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan di manapun dan kapanpun sepanjang terhubung dengan saluran internet.
Kedua, surat keberatan yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat akan langsung diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Dengan demikian, e-objection mempercepat proses penyampaian keberatan.
Ketiga, pengajuan keberatan dengan e-objection lebih aman ketimbang secara manual melalui pos atau jasa ekspedisi.
Dengan e-objection, pengajuan keberatan dilakukan menggunakan akun wajib pajak sendiri. Terdapat pula fitur sertifikat elektronik yang meningkatkan keamanan bagi pengguna.
Untuk itu, wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus diimbau untuk memanfaatkan e-objection guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian dan penyelesaian keberatan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.