KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Masih Minim Digunakan, WP Diimbau Ajukan Keberatan Lewat e-Objection

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 12:00 WIB
Masih Minim Digunakan, WP Diimbau Ajukan Keberatan Lewat e-Objection

Suasana kelas pajak yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Khusus. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus mengadakan kelas pajak tentang penggunaan aplikasi e-objection secara daring. Kelas tersebut diikuti sebanyak 110 wajib pajak.

Kelas mengenai e-objection diadakan mengingat masih sedikit wajib pajak yang menggunakan aplikasi tersebut. Mayoritas wajib pajak memilih menyampaikan keberatan secara langsung ke KPP atau melalui pos.

"Aplikasi e-objection adalah alternatif sehingga tidak menutup kanal lain. Aplikasi ini menjadi pilihan untuk penyampaian keberatan yang lebih efektif dan efisien," ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Hargo Nugroho, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Hargo menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi e-objection tersebut. Pertama, wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan di manapun dan kapanpun sepanjang terhubung dengan saluran internet.

Kedua, surat keberatan yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat akan langsung diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Dengan demikian, e-objection mempercepat proses penyampaian keberatan.

Ketiga, pengajuan keberatan dengan e-objection lebih aman ketimbang secara manual melalui pos atau jasa ekspedisi.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Dengan e-objection, pengajuan keberatan dilakukan menggunakan akun wajib pajak sendiri. Terdapat pula fitur sertifikat elektronik yang meningkatkan keamanan bagi pengguna.

Untuk itu, wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus diimbau untuk memanfaatkan e-objection guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian dan penyelesaian keberatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI