AFRIKA SELATAN

Masih Kompleks, Proposal OECD Soal Pajak Digital Diminta Direvisi

Muhamad Wildan | Senin, 17 Mei 2021 | 10:50 WIB
Masih Kompleks, Proposal OECD Soal Pajak Digital Diminta Direvisi

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews – African Tax Administration Forum (ATAF) meminta Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk merevisi proposal Pillar 1: Unified Approach.

Executive Secretary ATAF Logan Wort mengatakan skema yang tertuang pada proposal Pillar 1 terlalu kompleks dan tak menghasilkan tambahan penerimaan pajak yang cukup besar bagi yurisdiksi pasar.

"Pillar 1 tidak terlalu membantu mengatasi masalah ketimpangan alokasi hak pemajakan. Kami dan anggota kami mengajukan proposal baru kepada Inclusive Framework untuk mengatasi masalah ini," katanya dalam keterangan resmi, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menurut Wort, proposal Pillar 1 amat kompleks untuk diterapkan dan menghasilkan realokasi hak pemajakan yang kecil bagi yurisdiksi pasar. Tak ayal, ia menganggap proposal tersebut belum cukup adil.

" Amount A pada Pillar 1 hanya mengalokasikan sebagian residual profit kepada yurisdiksi pasar, tetapi tidak ada routine profit yang dialokasikan kepada yurisdiksi pasar. Ini belum cukup adil," tuturnya.

Untuk menambah penghasilan yang bisa dipajaki yurisdiksi pasar, ATAF mengusulkan penambahan satu klausul baru pada proposal Pillar 1 yaitu Amount D atau realokasi hak pemajakan atas laba yang dihitung berdasarkan total laba, bukan residual profitg .

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Guna menyederhanakan proposal Pillar 1, ATAF juga mengusulkan cakupan Pillar 1 diperluas dan tidak hanya dibatasi pada automated digital services (ADS) dan consumer-facing business (CFB).

Revisi tersebut dipandang akan menghasilkan dua manfaat yakni mengurangi kompleksitas dalam menentukan laba yang tercakup serta menciptakan level playing field antara bisnis yang memiliki kehadiran fisik dan yang tidak memiliki kehadiran fisik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN