AFRIKA SELATAN

Masih Kompleks, Proposal OECD Soal Pajak Digital Diminta Direvisi

Muhamad Wildan | Senin, 17 Mei 2021 | 10:50 WIB
Masih Kompleks, Proposal OECD Soal Pajak Digital Diminta Direvisi

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews – African Tax Administration Forum (ATAF) meminta Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk merevisi proposal Pillar 1: Unified Approach.

Executive Secretary ATAF Logan Wort mengatakan skema yang tertuang pada proposal Pillar 1 terlalu kompleks dan tak menghasilkan tambahan penerimaan pajak yang cukup besar bagi yurisdiksi pasar.

"Pillar 1 tidak terlalu membantu mengatasi masalah ketimpangan alokasi hak pemajakan. Kami dan anggota kami mengajukan proposal baru kepada Inclusive Framework untuk mengatasi masalah ini," katanya dalam keterangan resmi, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut Wort, proposal Pillar 1 amat kompleks untuk diterapkan dan menghasilkan realokasi hak pemajakan yang kecil bagi yurisdiksi pasar. Tak ayal, ia menganggap proposal tersebut belum cukup adil.

" Amount A pada Pillar 1 hanya mengalokasikan sebagian residual profit kepada yurisdiksi pasar, tetapi tidak ada routine profit yang dialokasikan kepada yurisdiksi pasar. Ini belum cukup adil," tuturnya.

Untuk menambah penghasilan yang bisa dipajaki yurisdiksi pasar, ATAF mengusulkan penambahan satu klausul baru pada proposal Pillar 1 yaitu Amount D atau realokasi hak pemajakan atas laba yang dihitung berdasarkan total laba, bukan residual profitg .

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Guna menyederhanakan proposal Pillar 1, ATAF juga mengusulkan cakupan Pillar 1 diperluas dan tidak hanya dibatasi pada automated digital services (ADS) dan consumer-facing business (CFB).

Revisi tersebut dipandang akan menghasilkan dua manfaat yakni mengurangi kompleksitas dalam menentukan laba yang tercakup serta menciptakan level playing field antara bisnis yang memiliki kehadiran fisik dan yang tidak memiliki kehadiran fisik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan