ISYANA SARASVATI

Masih Baru, Masih Bingung

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 10 November 2017 | 11:54 WIB
Masih Baru, Masih Bingung

PENYANYI cantik Isyana Sarasvati belum lama ini menyambangi Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Bandung Cicadas untuk berkonsultasi tentang kewajiban perpajakannya sebagai penyanyi di Tanah Air.

Kedatangan Isyana itu diketahui dari unggahan akun resmi Ditjen Pajak yang menampilkan pelantun Tetap Dalam Jiwa itu di depan meja pelayanan petugas pajak.

“Terima kasih Kak Isyana Sarasvati telah datang ke KPP Pratama Cicadas untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. *nyanyi Tetap Dalam Jiwa*," tulis akun Ditjen Pajak RI.

Baca Juga:
Alasan Isyana Sarasvati Laporkan Pajaknya, Biar Hidup Lebih Tenang

Isyana tampak datang dengan kemeja putih dengan sepatu berwarna senada dan celana hitam. Dia difoto sembari menggenggam telepon genggamnya dan berdiri berlatar identitas kantor KPP Pratama Bandung Cicadas.


Perempuan lulusan Nanyang Academy of Fine Arts, Singapura dan Royal College of Music, Britania Raya ini mengaku masih merasa bingung bagaimana memenuhi kewajiban pajak artis secara benar.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Hal itu juga diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor KPP Bandung Cicadas Ismujiharjo yang ikut menyambut kedatangan teman duet Raisa ini. Menurutnya, Isyana sudah terdaftar menjadi wajib pajak sejak 2016.

"Kedatangannya untuk konsultasi perpajakan saja, sebagai wajib pajak (WP) baru yang terdaftar tahun lalu. Itu keinginan Mba Isyana sendiri," kata Ismujiharjo.

Sebagai seorang aktris dan penyanyi, Isyana dibebankan pajak penghasilan yang didapat melalui pekerjaan bebas. Tak diketahui secara rinci pembayaran pajak Isyana tersebut.

Baca Juga:
Cara Menghitung Pajak Artis

Namun, sesuai ketentuan yang terdapat dalam situs Kementerian Keuangan, jika memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun seorang artis boleh memilih menghitung penghasilan neto menggunakan norma.

Sementara, jika penghasilan bruto sudah mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun, artis tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan. Ismuharjo berharap kehadiran Isyana ke KPP Pajak Bandung Cicadas memicu masyarakat untuk lebih peduli atas kewajiban pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Februari 2023 | 07:30 WIB SELEBRITAS

Alasan Isyana Sarasvati Laporkan Pajaknya, Biar Hidup Lebih Tenang

Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?