Ilustrasi.
LAMPUNG BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Lampung, memutuskan memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Periode jatuh tempo diperpanjang menjadi 31 Oktober 2021, dari yang seharusnya 30 September 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Okmal mengatakan perpanjangan waktu jatuh tempo merupakan bentuk toleransi terhadap wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya. Menurutnya, sejumlah wajib pajak juga mengajukan permohonan kepada BPKD agar diberi kelonggaran waktu jatuh tempo.
"Karena masih ada beberapa pekon dan perusahaan yang belum melunasi pajak dan ada kecamatan yang telah mengajukan surat permohonan untuk perpanjangan waktu," katanya, dikutip Selasa (5/10/2021).
Okmal mengatakan perpanjangan jatuh tempo akan memberi wajib pajak tambahan waktu untuk membayar PBB-P2. Dia berharap kelonggaran itu dimanfaatkan wajib pajak dengan baik dengan segera menyelesaikan kewajibannya.
Menurutnya, perpanjangan jatuh tempo juga akan dimanfaatkan pegawai BPKD mengoptimalkan penagihan pajak. Menurutnya, intensifikasi penagihan pajak akan dilakukan pada level kecamatan dan pekon atau desa.
Dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, terdapat 8 kecamatan yang belum melunasi PBB-P2. Sementara 7 kecamatan lainnya telah menyelesaikan pembayaran PBB-P2 tepat waktu.
Selain objek pajak milik perorangan, tagihan PBB-P2 yang belum terbayar juga berasal dari sejumlah perusahaan.
"Semakin cepat pekon dan perusahaan melunasi pajak, maka semakin bagus,” ujarnya dilansir medialampung.co.id.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp4,29 miliar tahun ini. Namun hingga 30 September 2021, realisasinya baru Rp3,71 miliar atau 86,54%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.