KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Masih Banyak yang Menunggak, Jatuh Tempo Pajak Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 05 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Masih Banyak yang Menunggak, Jatuh Tempo Pajak Diperpanjang

Ilustrasi.

LAMPUNG BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Lampung, memutuskan memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Periode jatuh tempo diperpanjang menjadi 31 Oktober 2021, dari yang seharusnya 30 September 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Okmal mengatakan perpanjangan waktu jatuh tempo merupakan bentuk toleransi terhadap wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya. Menurutnya, sejumlah wajib pajak juga mengajukan permohonan kepada BPKD agar diberi kelonggaran waktu jatuh tempo.

"Karena masih ada beberapa pekon dan perusahaan yang belum melunasi pajak dan ada kecamatan yang telah mengajukan surat permohonan untuk perpanjangan waktu," katanya, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Okmal mengatakan perpanjangan jatuh tempo akan memberi wajib pajak tambahan waktu untuk membayar PBB-P2. Dia berharap kelonggaran itu dimanfaatkan wajib pajak dengan baik dengan segera menyelesaikan kewajibannya.

Menurutnya, perpanjangan jatuh tempo juga akan dimanfaatkan pegawai BPKD mengoptimalkan penagihan pajak. Menurutnya, intensifikasi penagihan pajak akan dilakukan pada level kecamatan dan pekon atau desa.

Dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, terdapat 8 kecamatan yang belum melunasi PBB-P2. Sementara 7 kecamatan lainnya telah menyelesaikan pembayaran PBB-P2 tepat waktu.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Selain objek pajak milik perorangan, tagihan PBB-P2 yang belum terbayar juga berasal dari sejumlah perusahaan.

"Semakin cepat pekon dan perusahaan melunasi pajak, maka semakin bagus,” ujarnya dilansir medialampung.co.id.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp4,29 miliar tahun ini. Namun hingga 30 September 2021, realisasinya baru Rp3,71 miliar atau 86,54%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko