KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Masih Banyak yang Menunggak, Jatuh Tempo Pajak Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 05 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Masih Banyak yang Menunggak, Jatuh Tempo Pajak Diperpanjang

Ilustrasi.

LAMPUNG BARAT, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Lampung, memutuskan memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Periode jatuh tempo diperpanjang menjadi 31 Oktober 2021, dari yang seharusnya 30 September 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Okmal mengatakan perpanjangan waktu jatuh tempo merupakan bentuk toleransi terhadap wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya. Menurutnya, sejumlah wajib pajak juga mengajukan permohonan kepada BPKD agar diberi kelonggaran waktu jatuh tempo.

"Karena masih ada beberapa pekon dan perusahaan yang belum melunasi pajak dan ada kecamatan yang telah mengajukan surat permohonan untuk perpanjangan waktu," katanya, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Okmal mengatakan perpanjangan jatuh tempo akan memberi wajib pajak tambahan waktu untuk membayar PBB-P2. Dia berharap kelonggaran itu dimanfaatkan wajib pajak dengan baik dengan segera menyelesaikan kewajibannya.

Menurutnya, perpanjangan jatuh tempo juga akan dimanfaatkan pegawai BPKD mengoptimalkan penagihan pajak. Menurutnya, intensifikasi penagihan pajak akan dilakukan pada level kecamatan dan pekon atau desa.

Dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, terdapat 8 kecamatan yang belum melunasi PBB-P2. Sementara 7 kecamatan lainnya telah menyelesaikan pembayaran PBB-P2 tepat waktu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain objek pajak milik perorangan, tagihan PBB-P2 yang belum terbayar juga berasal dari sejumlah perusahaan.

"Semakin cepat pekon dan perusahaan melunasi pajak, maka semakin bagus,” ujarnya dilansir medialampung.co.id.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp4,29 miliar tahun ini. Namun hingga 30 September 2021, realisasinya baru Rp3,71 miliar atau 86,54%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?