ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada SPT Tahunan Disampaikan Manual, Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Sabtu, 06 April 2024 | 09:00 WIB
Masih Ada SPT Tahunan Disampaikan Manual, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ada 397.000 SPT Tahunan 2023 yang disampaikan secara manual hingga 31 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas memang masih membuka ruang penyampaian SPT Tahunan secara manual bagi wajib pajak yang tidak terbiasa menggunakan internet. Dalam hal ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya melalui pos atau ke kantor pelayanan pajak.

"Tidak semua teman-teman kita familiar atau internet literasinya sudah ini [baik]," katanya, dikutip pada Sabtu (6/4/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dwi mengatakan belum semua masyarakat di Indonesia memiliki literasi internet yang baik. Kondisi ini menyebabkan penyampaian SPT Tahunan secara manual masih ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurutnya, SPT Tahunan manual bahkan masih diterima di wilayah Jakarta. Misalnya, para pensiunan yang sudah terbiasa menyampaikan SPT Tahunan menggunakan kertas dan sulit diajari memakai e-filing.

Meski menantang, dia berharap seluruh SPT Tahunan di masa depan akan disampaikan secara online, sejalan dengan membaiknya literasi internet.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Harapannya bisa nol [penyampaian SPT Tahunan manual], tetapi kami masih memberikan ruang untuk masyarakat wajib pajak yang memang tidak bisa online," ujarnya.

DJP mengatur penyampaian SPT Tahunan secara manual dapat dilakukan sepanjang wajib pajak belum pernah melakukan pelaporan secara elektronik. Hal itu tertuang dalam PER-02/PJ/2019.

Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019 menyatakan terdapat ada 7 jenis wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk dokumen elektronik alias secara online. Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, alias online. Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 PER-02/PJ/2019.

Keempat, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). Kelima, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).

Keenam, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak