KABUPATEN KARANGANYAR

Masih Ada Pandemi, Target Penerimaan PBB Tidak Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 10:37 WIB
Masih Ada Pandemi, Target Penerimaan PBB Tidak Naik

Ilustrasi. 

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah realistis dalam menetapkan target penerimaan pajak daerah, khususnya untuk pajak bumi dan bangunanan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato mengatakan pada tahun ini tidak ada kenaikan target penerimaan PBB-P2. Menurutnya, target tahun lalu senilai Rp26,5 miliar masih menjadi patokan pemkab karena kegiatan ekonomi masih terdampak pandemi Covid-19.

“Kami realistis saja. Daripada mematok target tinggi tapi sulit tercapai, lebih baik kami pasang target yang riil kerana pandemi Covid sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kurniadi menyampaikan proyeksi BKD terkait dengan setoran pajak daerah pada 2020 masih dalam tren penurunan. Peningkatan kinerja penerimaan PBB-P2 pada tahun ini menyasar pada kepatuhan masyarakat membayar pajak dan upaya intensifikasi berupa penagihan piutang pajak.

Dia menyebut pada tahun ini, terdapat kenaikan pada jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 sebanyak 9.118 lembar SPPT. Dengan demikian, total SPPT PBB-P2 yang akan didistribusikan pada tahun ini sebanyak 448.931 lembar SPPT PBB-P2.

Menurutnya, penggalian potensi PBB-P2 dengan penagihan aktif piutang pajak menjadi senjata utama BKD dalam mengamankan penerimaan. Pasalnya, melalui upaya penagihan pada 2020 realisasi PBB-P2 mampu surplus Rp200 juta dengan jumlah setoran senilai Rp26,7 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami meminta pada para Kades segera proaktif untuk merampungkan tunggakan atau piutang karena berdasar laporan dari BPK masih ada temuan piutang yang belum terbayar," ujarnya.

Kurniadi menambahkan selain bekerja sama dengan perangkat desa, upaya mengamankan setoran PBB-P2 dan mengurangi piutang pajak juga dilakukan dengan pelayanan pajak daring. Masyarakat bisa mengakses SPPT PBB-P2 secara online untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar pajak tahun ini.

"Kami juga mempermudah para wajib pajak melakukan pembayaran secara online melalui fasilitasi dari Bank Jateng bekerja sama dengan BKD,” imbuhnya, seperti dilansir joglosemarnews.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN