KABUPATEN KARANGANYAR

Masih Ada Pandemi, Target Penerimaan PBB Tidak Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 10:37 WIB
Masih Ada Pandemi, Target Penerimaan PBB Tidak Naik

Ilustrasi. 

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah realistis dalam menetapkan target penerimaan pajak daerah, khususnya untuk pajak bumi dan bangunanan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato mengatakan pada tahun ini tidak ada kenaikan target penerimaan PBB-P2. Menurutnya, target tahun lalu senilai Rp26,5 miliar masih menjadi patokan pemkab karena kegiatan ekonomi masih terdampak pandemi Covid-19.

“Kami realistis saja. Daripada mematok target tinggi tapi sulit tercapai, lebih baik kami pasang target yang riil kerana pandemi Covid sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Kurniadi menyampaikan proyeksi BKD terkait dengan setoran pajak daerah pada 2020 masih dalam tren penurunan. Peningkatan kinerja penerimaan PBB-P2 pada tahun ini menyasar pada kepatuhan masyarakat membayar pajak dan upaya intensifikasi berupa penagihan piutang pajak.

Dia menyebut pada tahun ini, terdapat kenaikan pada jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 sebanyak 9.118 lembar SPPT. Dengan demikian, total SPPT PBB-P2 yang akan didistribusikan pada tahun ini sebanyak 448.931 lembar SPPT PBB-P2.

Menurutnya, penggalian potensi PBB-P2 dengan penagihan aktif piutang pajak menjadi senjata utama BKD dalam mengamankan penerimaan. Pasalnya, melalui upaya penagihan pada 2020 realisasi PBB-P2 mampu surplus Rp200 juta dengan jumlah setoran senilai Rp26,7 miliar.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

"Kami meminta pada para Kades segera proaktif untuk merampungkan tunggakan atau piutang karena berdasar laporan dari BPK masih ada temuan piutang yang belum terbayar," ujarnya.

Kurniadi menambahkan selain bekerja sama dengan perangkat desa, upaya mengamankan setoran PBB-P2 dan mengurangi piutang pajak juga dilakukan dengan pelayanan pajak daring. Masyarakat bisa mengakses SPPT PBB-P2 secara online untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar pajak tahun ini.

"Kami juga mempermudah para wajib pajak melakukan pembayaran secara online melalui fasilitasi dari Bank Jateng bekerja sama dengan BKD,” imbuhnya, seperti dilansir joglosemarnews.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP