PMK 80/2023

Masih Ada Lebih Bayar Pajak, SKPLB Dapat Diterbitkan Lagi

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 12:30 WIB
Masih Ada Lebih Bayar Pajak, SKPLB Dapat Diterbitkan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2023 menegaskan bahwa surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dapat diterbitkan lebih dari 1 kali.

Bila terdapat data baru yang menunjukkan pajak yang lebih bayar ternyata lebih besar, Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan SKPLB lagi.

"SKPLB…masih dapat diterbitkan lagi apabila terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 80/2023, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara umum, SKPLB bakal diterbitkan oleh DJP untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak berdasarkan hasil penelitian atau hasil pemeriksaan.

Pertama, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP.

Kedua, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas permintaan pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP di dalam daerah pabean oleh turis asing yang tidak dikonsumsi di daerah pabean (Pasal 17E UU KUP).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketiga, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPT dengan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat (1) UU KUP).

Keempat, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B UU KUP yang menunjukkan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.

PMK 80/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja