PMK 80/2023

Masih Ada Lebih Bayar Pajak, SKPLB Dapat Diterbitkan Lagi

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 12:30 WIB
Masih Ada Lebih Bayar Pajak, SKPLB Dapat Diterbitkan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2023 menegaskan bahwa surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dapat diterbitkan lebih dari 1 kali.

Bila terdapat data baru yang menunjukkan pajak yang lebih bayar ternyata lebih besar, Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan SKPLB lagi.

"SKPLB…masih dapat diterbitkan lagi apabila terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 80/2023, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, SKPLB bakal diterbitkan oleh DJP untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak berdasarkan hasil penelitian atau hasil pemeriksaan.

Pertama, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP.

Kedua, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas permintaan pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP di dalam daerah pabean oleh turis asing yang tidak dikonsumsi di daerah pabean (Pasal 17E UU KUP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPT dengan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat (1) UU KUP).

Keempat, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B UU KUP yang menunjukkan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.

PMK 80/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra