PMK 80/2023

Masih Ada Lebih Bayar Pajak, SKPLB Dapat Diterbitkan Lagi

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 12:30 WIB
Masih Ada Lebih Bayar Pajak, SKPLB Dapat Diterbitkan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2023 menegaskan bahwa surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dapat diterbitkan lebih dari 1 kali.

Bila terdapat data baru yang menunjukkan pajak yang lebih bayar ternyata lebih besar, Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan SKPLB lagi.

"SKPLB…masih dapat diterbitkan lagi apabila terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 80/2023, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Secara umum, SKPLB bakal diterbitkan oleh DJP untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak berdasarkan hasil penelitian atau hasil pemeriksaan.

Pertama, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP.

Kedua, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas permintaan pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP di dalam daerah pabean oleh turis asing yang tidak dikonsumsi di daerah pabean (Pasal 17E UU KUP).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Ketiga, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPT dengan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat (1) UU KUP).

Keempat, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B UU KUP yang menunjukkan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.

PMK 80/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi