PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Masih Ada Kesempatan! Bayar Pajak PPS Bisa Lewat Saluran-saluran Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 17:00 WIB
Masih Ada Kesempatan! Bayar Pajak PPS Bisa Lewat Saluran-saluran Ini

Poster e-billing oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pajak atas program pengungkapan sukarela (PPS) ditujukan kepada kas negara. Caranya, dengan membuat terlebih dulu kode billing PPS melalui aplikasi PPS atau di luar aplikasi PPS.

Melalui media sosia, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembayaran pajak PPS atas kode billing ke rekening kas negara bisa dilakukan melalui sejumlah saluran. Kanal pembayaran yang tersedia adalah anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank/pos persepsi.

"Apabila di tempat tersebut terdapat kanal pembayarannya silakan dapat membayar di tempat tersebut. Pastikan apakah tersedia kanal pembayaran pajaknya atau tidak. Sebelum membayar pajaknya, konfirmasi terlebih dulu ya," cuit akun DJP, @kring_pajak, dikutip pada Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sebagai informasi, daftar kanal pembayaran dan tata cara pembayaran pajak PPS bisa dilihat juga melalui tautan berikut ini. Pembayaran lewat ATM bisa dilakukan di ATM BRI, BCA, BNI, dan Bank Mandiri.

Sementara transaksi lewat internet banking dilayani melalui layanan milik BRI, BNI, Bank Mandiri, CIMB Niaga, BCA, Maybank ID, HSBC, DBS Indonesia, dan bank lainnya.

Jika ingin membayar lewat teller bank, wajib pajak peserta PPS bisa menunjukkan kode billing dan lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak yang tertera pada kode billing.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Kode billing yang telah dibayar akan mendapat bukti penerimaan negara (BPN) yang berisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN)," tulis DJP.

NTPN menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan wajib pajak saat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta bersih (SPPH). Selain NTPN, WP juga perlu melampirkan daftar rincian harta bersih yang kurang diungkapkan pada masa tax amnesty atau rincian harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020, serta daftar utang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024