PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Masih Ada Kesempatan! Bayar Pajak PPS Bisa Lewat Saluran-saluran Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 17:00 WIB
Masih Ada Kesempatan! Bayar Pajak PPS Bisa Lewat Saluran-saluran Ini

Poster e-billing oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pajak atas program pengungkapan sukarela (PPS) ditujukan kepada kas negara. Caranya, dengan membuat terlebih dulu kode billing PPS melalui aplikasi PPS atau di luar aplikasi PPS.

Melalui media sosia, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembayaran pajak PPS atas kode billing ke rekening kas negara bisa dilakukan melalui sejumlah saluran. Kanal pembayaran yang tersedia adalah anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank/pos persepsi.

"Apabila di tempat tersebut terdapat kanal pembayarannya silakan dapat membayar di tempat tersebut. Pastikan apakah tersedia kanal pembayaran pajaknya atau tidak. Sebelum membayar pajaknya, konfirmasi terlebih dulu ya," cuit akun DJP, @kring_pajak, dikutip pada Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai informasi, daftar kanal pembayaran dan tata cara pembayaran pajak PPS bisa dilihat juga melalui tautan berikut ini. Pembayaran lewat ATM bisa dilakukan di ATM BRI, BCA, BNI, dan Bank Mandiri.

Sementara transaksi lewat internet banking dilayani melalui layanan milik BRI, BNI, Bank Mandiri, CIMB Niaga, BCA, Maybank ID, HSBC, DBS Indonesia, dan bank lainnya.

Jika ingin membayar lewat teller bank, wajib pajak peserta PPS bisa menunjukkan kode billing dan lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak yang tertera pada kode billing.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

"Kode billing yang telah dibayar akan mendapat bukti penerimaan negara (BPN) yang berisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN)," tulis DJP.

NTPN menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan wajib pajak saat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta bersih (SPPH). Selain NTPN, WP juga perlu melampirkan daftar rincian harta bersih yang kurang diungkapkan pada masa tax amnesty atau rincian harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020, serta daftar utang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra