PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Masih Ada Kesempatan! Bayar Pajak PPS Bisa Lewat Saluran-saluran Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 17:00 WIB
Masih Ada Kesempatan! Bayar Pajak PPS Bisa Lewat Saluran-saluran Ini

Poster e-billing oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pajak atas program pengungkapan sukarela (PPS) ditujukan kepada kas negara. Caranya, dengan membuat terlebih dulu kode billing PPS melalui aplikasi PPS atau di luar aplikasi PPS.

Melalui media sosia, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembayaran pajak PPS atas kode billing ke rekening kas negara bisa dilakukan melalui sejumlah saluran. Kanal pembayaran yang tersedia adalah anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank/pos persepsi.

"Apabila di tempat tersebut terdapat kanal pembayarannya silakan dapat membayar di tempat tersebut. Pastikan apakah tersedia kanal pembayaran pajaknya atau tidak. Sebelum membayar pajaknya, konfirmasi terlebih dulu ya," cuit akun DJP, @kring_pajak, dikutip pada Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai informasi, daftar kanal pembayaran dan tata cara pembayaran pajak PPS bisa dilihat juga melalui tautan berikut ini. Pembayaran lewat ATM bisa dilakukan di ATM BRI, BCA, BNI, dan Bank Mandiri.

Sementara transaksi lewat internet banking dilayani melalui layanan milik BRI, BNI, Bank Mandiri, CIMB Niaga, BCA, Maybank ID, HSBC, DBS Indonesia, dan bank lainnya.

Jika ingin membayar lewat teller bank, wajib pajak peserta PPS bisa menunjukkan kode billing dan lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak yang tertera pada kode billing.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"Kode billing yang telah dibayar akan mendapat bukti penerimaan negara (BPN) yang berisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN)," tulis DJP.

NTPN menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan wajib pajak saat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta bersih (SPPH). Selain NTPN, WP juga perlu melampirkan daftar rincian harta bersih yang kurang diungkapkan pada masa tax amnesty atau rincian harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020, serta daftar utang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN