KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Masih Ada Dumping, BMAD Atas Produk China Ini Diperpanjang 5 Tahun

Dian Kurniati | Rabu, 29 Maret 2023 | 15:00 WIB
Masih Ada Dumping, BMAD Atas Produk China Ini Diperpanjang 5 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya asal China.

Perpanjangan pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan. Melalui PMK 32/2023, pemerintah menyatakan penelitian KADI menunjukkan masih terdapat praktik dumping atas produk frit di China.

"Hasil penyelidikan KADI telah membuktikan industri dalam negeri belum sepenuhnya pulih dari kerugian yang dialami akibat adanya praktik dumping sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu diperpanjang pengenaannya," bunyi salah satu pertimbangan PMK 32/2023 dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

PMK 32/2023 menyatakan BMAD dikenakan terhadap impor produk asal China berupa frit dan glasir atau preparat semacam itu yang termasuk dalam pos tarif ex 3207.20.90, serta frit kaca dan kaca lainnya dalam bentuk bubuk, butiran, atau serpih yang termasuk dalam pos tarif 3207.40.00.

Eksportir produk yang dikenakan BMAD yakni Zibo Fuxing Ceramic Pigment & 1 Glaze Co., Ltd, serta seluruh eksportir lainnya. Produk frit yang diekspor Zibo Fuxing Ceramic Pigment & 1 Glaze Co., Ltd akan dikenakan BMAD dengan tarif 6,3%, sedangkan produk frit dari eksportir lainnya terkena BMAD 25,5%.

Pengenaan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Besaran BMAD berlaku terhadap barang impor frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Sementara jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean, tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Peraturan menteri ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 32/2023.

PMK 32/2023 mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada 27 Maret 2023, yakni pada 10 April 2023 hingga 10 April 2028.

Pemerintah mulai mengenakan BMAD terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya asal China pada 2017. Kebijakan tersebut berlaku selama 5 tahun sejak 22 November 2017. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN