KEBIJAKAN PAJAK

Masih ada 681.000 NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Juni 2024 | 08:00 WIB
Masih ada 681.000 NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, Ini Kata DJP

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut sebagian besar nomor induk kependudukan (NIK) telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga 20 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan sejauh ini masih tersisa 681.000 NIK yang belum dipadankan sebagai NPWP orang pribadi. Dia pun mengimbau wajib pajak segera melaksanakan pemadanan.

"Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri," katanya, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dwi menuturkan terdapat 73,76 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi hingga 20 Juni 2024. Angka ini setara dengan 99,07% dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dari 73,76 juta NIK yang telah berstatus valid sebagai NPWP, sebanyak 4,32 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sisanya, NIK lebih banyak dipadankan oleh sistem DJP.

Saat melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, wajib pajak biasanya perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila mengalami kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

PMK 112/2022 menyatakan NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024 berdasarkan PMK 136/2023.

Penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai NPWP sejauh ini masih terbatas. Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra