LKPP 2020

Masalah Pembayaran Restitusi Pajak Kembali Jadi Temuan BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Juni 2021 | 16:38 WIB
Masalah Pembayaran Restitusi Pajak Kembali Jadi Temuan BPK

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti masalah pembayaran restitusi pajak.

Berdasarkan pada hasil pemeriksaan, per 31 Desember 2020, Ditjen Pajak (DJP) belum memproses pembayaran restitusi yang telah terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) senilai Rp2,78 triliun.

"Atas SKPKPP tersebut belum terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sehingga UKPP (utang kelebihan pembayaran pajak) tersebut masih tercatat sebagai penerimaan pajak per 31 Desember 2020," tulis BPK dalam LHP LKPP 2020, dikutip Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Terkait dengan temuan tersebut, sambung BPK, DJP menjelaskan penyebabnya adalah sebagian besar wajib pajak belum menyampaikan nomor rekening sehingga proses pembayaran belum dapat dilaksanakan.

Pada tahun lalu, BPK juga menyampaikan temuan yang serupa dalam hasil pemeriksaannya. Pada 2019, DJP diketahui tidak segera memproses pembayaran restitusi pajak yang telah terbit SKPKPP senilai Rp11,62 triliun.

Selain belum diprosesnya pembayaran restitusi, dalam LHP atas LKPP 2020, BPK juga menemuka adanya proses penerbitan SKPKPP yang belum sesuai dengan peraturan perpajakan. Temuan berasal dari hasil pemeriksaan terhadap proses alur pelaksanaan penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Pertama, BPK menemukan adanya SKPKPP yang diterbitkan kembali sebesar Rp119,86 miliar. Setelah dilakukan pengujian lebih lanjut, BPK menemukan adanya pembayaran restitusi secara ganda dengan nilai mencapai Rp11,22 miliar.

Kedua, DJP belum menerbitkan SKPKPP atas 262 kohir senilai Rp87,7 miliar. Akibat belum terbitnya SKPKPP tersebut, DJP berpotensi dituntut wajib pajak untuk membayar imbalan bunga senilai Rp10,1 miliar.

Ketiga, DJP terlambat menerbitkan SKPKPP atas ketetapan lebih bayar yang sudah dibayar selama 2020 sebanyak 54 kohir dengan nilai Rp5,99 miliar. Keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan beban imbalan bunga sebesar Rp272,27 juta.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Keempat, penerbitan SKPKPP dengan nilai yang lebih besar dari yang seharusnya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) di KPP Pratama Tangerang Timur senilai Rp43,64 juta. Menurut BPK, selisih tersebut terjadi karena account representative (AR) menerbitkan SKPKPP menggunakan kurs tanggal terbit SKPKPP, bukan tanggal SKPLB.

Atas beragam permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada DJP untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya. Sebagaimana yang tertuang dalam LHP LKPP 2019, DJP diminta untuk melaksanakan pencairan restitusi secara tepat waktu sesuai dengan SE-36/PJ/2019.

Selain meminta DJP untuk melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya, kali ini BPK meminta kepada DJP untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran restitusi senilai Rp11,22 miliar dan nilai SKPKPP yang lebih besar dari yang seharusnya Rp43,64 juta.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Menanggapi hal tersebut, DJP mengaku telah menginstruksikan kepada unit vertikal untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP juga secara khusus akan melakukan penelitian atas pembayaran restitusi ganda.

"Melakukan penelitian terkait kelebihan pembayaran/pengembalian atas ketetapan lebih bayar dan kelebihan nilai SKPKPP serta meminta pertanggungjawaban apabila terbukti terdapat pembayaran restitusi ganda," tulis BPK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6