EFEK VIRUS CORONA

Masa Penghentian Persidangan & Pelayanan Pengadilan Pajak Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 09:41 WIB
Masa Penghentian Persidangan & Pelayanan Pengadilan Pajak Diperpanjang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pemberhentian pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak di Perpanjang.

Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-02/PP/2020 tentang Perubahan SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan layanan Pengadilan Pajak dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebelumnya, sejumlah kegiatan diberhentikan sementara pada 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Dalam beleid yang baru, jangka waktu penghentian sementara diperpanjang menjadi 17 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020. Simak artikel ‘Persidangan dan Pelayanan di Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara’.

Adapun sejumlah kegiatan itu antara lain pertama, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak. Kedua, pelayanan penerimaan surat pengajuan banding dan/atau gugatan. Ketiga, kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali.

Keempat, kebijakan layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Kelima, kebijakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Selain itu, SE tersebut juga merevisi kalimat dalam huruf E angka 1 butir b. Kurun waktu penundaan pelaksanaan persiadangan tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

“Ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-01/PP/2020 … dinyatakan tetap berlaku,” demikian ketentuan dalam beleid baru tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?