EFEK VIRUS CORONA

Masa Penghentian Persidangan & Pelayanan Pengadilan Pajak Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 09:41 WIB
Masa Penghentian Persidangan & Pelayanan Pengadilan Pajak Diperpanjang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pemberhentian pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak di Perpanjang.

Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-02/PP/2020 tentang Perubahan SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan layanan Pengadilan Pajak dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sebelumnya, sejumlah kegiatan diberhentikan sementara pada 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Dalam beleid yang baru, jangka waktu penghentian sementara diperpanjang menjadi 17 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020. Simak artikel ‘Persidangan dan Pelayanan di Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara’.

Adapun sejumlah kegiatan itu antara lain pertama, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak. Kedua, pelayanan penerimaan surat pengajuan banding dan/atau gugatan. Ketiga, kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali.

Keempat, kebijakan layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Kelima, kebijakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Selain itu, SE tersebut juga merevisi kalimat dalam huruf E angka 1 butir b. Kurun waktu penundaan pelaksanaan persiadangan tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

“Ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-01/PP/2020 … dinyatakan tetap berlaku,” demikian ketentuan dalam beleid baru tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?