ADMINISTRASI PAJAK

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Hanya 2 Tahun, Begini Cara Ceknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Februari 2024 | 13:30 WIB
Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Hanya 2 Tahun, Begini Cara Ceknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Masa berlaku sertifikat elektronik hanya diberikan selama 2 tahun. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk mengecek secara berkala masa berlaku sertifikat elektronik sehingga tidak menemui kendala ketika memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat mengecek masa berlaku sertifikat elektronik tersebut dengan cara melihat bukti penerbitan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

“Wajib pajak juga dapat impor sertifikat elektronik pada browser sehingga dapat dilihat sampai kapan masa berlakunya. Jika Kakak adalah PKP, masa berlaku sertifikat elektronik juga dapat dilihat pada akun e-Nofa,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mula-mula, buka browser dan masuk ke alamat e-faktur.pajak.go.id. Silakan login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa Anda. Pada menu utama aplikasi e-nofa, tekan download sertifikat digital.

Kemudian, Anda akan melihat informasi dari Ditjen Pajak (DJP) mengenai persyaratan dan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik DJP. Setelah memahami, silakan klik OK untuk melanjutkan.

Apabila Anda tidak menemukan tombol OK maka Anda perlu melakukan zoom out atau menjauh tampilan browser Anda terlebih dahulu. Setelah itu, Anda akan menemukan tombol OK dan silakan di-klik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian Anda akan melihat informasi masa berlaku sertifikat elektronik di layar Anda. Bila masa berlaku sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa, silakan untuk memperpanjang sertifikat elektronik Anda.

Sebagai informasi, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggaraan sertifikasi elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra