KOREA SELATAN

Mantan Presiden Ini Punya Utang Pajak Hingga Belasan Miliar Rupiah

Muhamad Wildan | Rabu, 18 November 2020 | 15:44 WIB
Mantan Presiden Ini Punya Utang Pajak Hingga Belasan Miliar Rupiah

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Mantan Presiden Korea Selatan Chun Doo Hwan dilaporkan tidak kunjung memenuhi kewajiban perpajakannya selama lima tahun berturut-turut sehingga mencetak utang pajak hingga KRW974 juta atau setara dengan Rp12,45 miliar.

Dalam keterangan resmi, Pemerintah Korea Selatan menyatakan Chun Doo Hwan merupakan salah satu dari 15.302 wajib pajak orang pribadi dan badan yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan secara terus menerus.

"Dari total 15.032 wajib pajak yang belum mematuhi kewajiban pajak, terdapat 208 wajib pajak yang memiliki utang pajak mencapai KRW100 miliar atau lebih," sebut Pemerintah Korea Selatan, dikutip Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Untuk diketahui, Chun menjabat sebagai Presiden Korea Selatan sejak 1980 hingga 1988 melalui kudeta yang dilakukannya sebagai panglima militer pada 1979.

Kekayaan Chun telah dirampas oleh pemerintah akibat tindak penyuapan yang dilakukannya. Melalui keputusan pengadilan, Chun diperintahkan untuk menebus denda kepada negara sebesar KRW220 miliar.

Selain itu, Pemerintah Korea Selatan menyebutkan wajib pajak yang tercatat memiliki utang pajak paling tinggi adalah mantan CEO Bohae Mutual Savings Bank, Oh Moon Cheol. Dia tercatat memiliki utang pajak sejumlah KRW14,7 miliar.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selanjutnya, terdapat tambahan wajib pajak orang pribadi yang tidak patuh sebanyak 1.050 orang dan 283 wajib pajak korporasi yang tidak patuh pada daftar yang dipublikasikan oleh pemerintah pada tahun ini.

Seperti dilansir koreaherald.com, total utang pajak dari 1.050 orang pribadi itu mencapai KRW83,2 miliar. Kemudian, total utang pajak 283 wajib pajak korporasi mencapai KRW24,1 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target