AMERIKA SERIKAT

Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Vallencia | Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Ilustrasi.

MINNEAPOLIS DDTCNews – Mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin yang menjalani hukuman 22 tahun akibat membunuh warga sipil bernama George Floyd ternyata diketahui terlibat dalam kasus penipuan pajak.

Selang tak lama setelah kasus pembunuhan Floyd, Chauvin dan mantan istrinya, Kellie May Chauvin, didakwa melakukan penipuan pajak. Atas dakwaan tersebut, Chauvin mengaku bersalah atas penipuan pajak yang dilakukannya selama tahun 2014 hingga 2019.

“Chauvin mengakui dua tuduhan, yaitu membantu dan bersekongkol dalam melakukan penipuan pajak, setelah dia dan mantan istrinya melaporkan penghasilan kena pajak mereka antara 2014-19,” tulis bbc.com dalam pemberitannya, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kasus pembunuhan Floyd terjadi pada Mei 2020. Tak lama setelah kejadian tersebut, Chauvin dan Kellie May Chauvin didakwa melakukan penipuan pajak. Kemudian, Chauvin membenarkan tuduhan tersebut pada Februari 2023.

Selain bekerja sebagai petugas polisi, Chauvin bekerja paruh waktu sebagai keamanan. Dalam hal ini, Chauvin tidak melaporkan penghasilan senilai lebih dari $95.000 (£78.000) dalam pembayaran tunai yang diterima dari pekerjaan paruh waktunya.

Suatu hari setelah dokumen pajak diambil dari rumah Chauvin oleh detektif, Kellie Chauvin menelepon suaminya di penjara untuk menginformasikan bahwa penyidik sedang menyelidiki surat pemberitahuan (SPT) mereka.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penyidik mengungkap bahwa Chauvin tidak melaporkan seluruh penghasilan mereka pada tahun 2014 dan 2015. Kemudian, pada tahun 2016 hingga 2018, Chauvin dan istrinya sama sekali tidak melaporkan SPT.

Alhasil, penyidik menemukan bahwa pasangan tersebut gagal membayar pajak penghasilan (PPh) lebih dari US$20.000. Oleh karenanya, Chauvin diperintahkan untuk membayar pokok utang dan sanksi pajak hampir US$38.000 sebagai restitusi.

Chauvin juga terancam akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 13 bulan. Dia juga akan menerima hukuman pelayanan masyarakat pada sidang bulan Mei 2023. Hukuman ini akan berjalan bersamaan dengan hukuman pembunuhan yang dilakukan olehnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN