AMERIKA SERIKAT

Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Vallencia | Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Ilustrasi.

MINNEAPOLIS DDTCNews – Mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin yang menjalani hukuman 22 tahun akibat membunuh warga sipil bernama George Floyd ternyata diketahui terlibat dalam kasus penipuan pajak.

Selang tak lama setelah kasus pembunuhan Floyd, Chauvin dan mantan istrinya, Kellie May Chauvin, didakwa melakukan penipuan pajak. Atas dakwaan tersebut, Chauvin mengaku bersalah atas penipuan pajak yang dilakukannya selama tahun 2014 hingga 2019.

“Chauvin mengakui dua tuduhan, yaitu membantu dan bersekongkol dalam melakukan penipuan pajak, setelah dia dan mantan istrinya melaporkan penghasilan kena pajak mereka antara 2014-19,” tulis bbc.com dalam pemberitannya, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kasus pembunuhan Floyd terjadi pada Mei 2020. Tak lama setelah kejadian tersebut, Chauvin dan Kellie May Chauvin didakwa melakukan penipuan pajak. Kemudian, Chauvin membenarkan tuduhan tersebut pada Februari 2023.

Selain bekerja sebagai petugas polisi, Chauvin bekerja paruh waktu sebagai keamanan. Dalam hal ini, Chauvin tidak melaporkan penghasilan senilai lebih dari $95.000 (£78.000) dalam pembayaran tunai yang diterima dari pekerjaan paruh waktunya.

Suatu hari setelah dokumen pajak diambil dari rumah Chauvin oleh detektif, Kellie Chauvin menelepon suaminya di penjara untuk menginformasikan bahwa penyidik sedang menyelidiki surat pemberitahuan (SPT) mereka.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Penyidik mengungkap bahwa Chauvin tidak melaporkan seluruh penghasilan mereka pada tahun 2014 dan 2015. Kemudian, pada tahun 2016 hingga 2018, Chauvin dan istrinya sama sekali tidak melaporkan SPT.

Alhasil, penyidik menemukan bahwa pasangan tersebut gagal membayar pajak penghasilan (PPh) lebih dari US$20.000. Oleh karenanya, Chauvin diperintahkan untuk membayar pokok utang dan sanksi pajak hampir US$38.000 sebagai restitusi.

Chauvin juga terancam akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 13 bulan. Dia juga akan menerima hukuman pelayanan masyarakat pada sidang bulan Mei 2023. Hukuman ini akan berjalan bersamaan dengan hukuman pembunuhan yang dilakukan olehnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha