AMERIKA SERIKAT

Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Vallencia | Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Ilustrasi.

MINNEAPOLIS DDTCNews – Mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin yang menjalani hukuman 22 tahun akibat membunuh warga sipil bernama George Floyd ternyata diketahui terlibat dalam kasus penipuan pajak.

Selang tak lama setelah kasus pembunuhan Floyd, Chauvin dan mantan istrinya, Kellie May Chauvin, didakwa melakukan penipuan pajak. Atas dakwaan tersebut, Chauvin mengaku bersalah atas penipuan pajak yang dilakukannya selama tahun 2014 hingga 2019.

“Chauvin mengakui dua tuduhan, yaitu membantu dan bersekongkol dalam melakukan penipuan pajak, setelah dia dan mantan istrinya melaporkan penghasilan kena pajak mereka antara 2014-19,” tulis bbc.com dalam pemberitannya, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kasus pembunuhan Floyd terjadi pada Mei 2020. Tak lama setelah kejadian tersebut, Chauvin dan Kellie May Chauvin didakwa melakukan penipuan pajak. Kemudian, Chauvin membenarkan tuduhan tersebut pada Februari 2023.

Selain bekerja sebagai petugas polisi, Chauvin bekerja paruh waktu sebagai keamanan. Dalam hal ini, Chauvin tidak melaporkan penghasilan senilai lebih dari $95.000 (£78.000) dalam pembayaran tunai yang diterima dari pekerjaan paruh waktunya.

Suatu hari setelah dokumen pajak diambil dari rumah Chauvin oleh detektif, Kellie Chauvin menelepon suaminya di penjara untuk menginformasikan bahwa penyidik sedang menyelidiki surat pemberitahuan (SPT) mereka.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penyidik mengungkap bahwa Chauvin tidak melaporkan seluruh penghasilan mereka pada tahun 2014 dan 2015. Kemudian, pada tahun 2016 hingga 2018, Chauvin dan istrinya sama sekali tidak melaporkan SPT.

Alhasil, penyidik menemukan bahwa pasangan tersebut gagal membayar pajak penghasilan (PPh) lebih dari US$20.000. Oleh karenanya, Chauvin diperintahkan untuk membayar pokok utang dan sanksi pajak hampir US$38.000 sebagai restitusi.

Chauvin juga terancam akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 13 bulan. Dia juga akan menerima hukuman pelayanan masyarakat pada sidang bulan Mei 2023. Hukuman ini akan berjalan bersamaan dengan hukuman pembunuhan yang dilakukan olehnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan