MALAYSIA

Mantan PM Malaysia Beri Warning, Perlu Hati-hati Terapkan PPnBM

Dian Kurniati | Kamis, 09 Maret 2023 | 15:30 WIB
Mantan PM Malaysia Beri Warning, Perlu Hati-hati Terapkan PPnBM

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Mantan perdana menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob meminta pemerintah mempertimbangkan rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara hati-hati.

Ismail mengatakan penerapan PPnBM berpotensi menurunkan konsumsi masyarakat. Menurutnya, rencana kebijakan tersebut juga dapat menyurutkan minat wisatawan asing yang suka berbelanja untuk datang ke negara tersebut.

"Kami ingin menjadikan Malaysia menjadi surga wisata sehingga mampu bersaing dengan negara tetangga yang saat ini menjadi fokus wisatawan," katanya, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Ismail mengatakan kegiatan belanja turis asing menyumbang 30% dari penerimaan pariwisata pada 2019 yang mencapai RM86,1 miliar atau sekitar Rp293,9 triliun. Dia pun berharap pemerintah turut memperhatikan efek dari rencana penerapan PPnBM terhadap minat kunjungan turis asing.

Dia menjelaskan sektor ritel di Inggris sempat mengalami dampak berat setelah pemerintah membuat kebijakan yang menyangkut pajak konsumsi. Pada 2020, pemerintah Inggris memutuskan untuk tidak mengizinkan turis asing merestitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Hasilnya, kunjungan turis asing yang berbelanja di ibu kota negara Eropa selain London naik 80%.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Saya berharap pemerintah berhati-hati dalam menerapkan pajak ini," ujarnya dilansir malaymail.com.

Sebelumnya, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dalam pidato APBN 2023 menyatakan pemerintah berencana mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini. Kebijakan tersebut juga dinilai efektif untuk memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beberapa barang yang bakal dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk fashion bermerek. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses