THAILAND

Mantan Menkeu Ini Usul Keringanan Pajak untuk WP Berpenghasilan Rendah

Dian Kurniati | Kamis, 26 Januari 2023 | 10:00 WIB
Mantan Menkeu Ini Usul Keringanan Pajak untuk WP Berpenghasilan Rendah

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan Thailand Korn Chatikavanij mengusulkan pengurangan beban pajak yang diemban masyarakat berpenghasilan rendah.

Korn yang juga pemimpin Partai Chart Pattana Kla menilai insentif pajak perlu diberikan kepada wajib pajak dengan penghasilan maksimal THB 40.000 atau sekitar Rp18,2 juta per bulan. Menurutnya, kebijakan ini dapat diterapkan kepada kalangan pegawai atau pekerja lepas.

"Mereka adalah kelompok yang paling patuh membayar pajak sekaligus berhak mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah," katanya, dikutip pada Kamis (25/1/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Korn mengatakan kelompok pekerja berpenghasilan rendah justru mendominasi struktur wajib pajak orang pribadi di Thailand. Menurutnya, sekitar 50% dari 4 juta wajib pajak orang pribadi pegawai merupakan golongan masyarakat berpenghasilan THB480.000 atau Rp218,9 juta setahun.

Dia kemudian membeberkan 4 alasan pemerintah perlu memberikan pengurangan pajak bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Pertama, tren kenaikan biaya hidup seperti sewa rumah, harga bahan bakar, serta ongkos mengasuh anak yang tidak diiringi dengan kenaikan penghasilan.

Kedua, tarif pajak pada wajib pajak badan telah diturunkan selama lebih dari 10 tahun sehingga secara tidak langsung memberi insentif kepada banyak orang kaya seperti para direksi dan pemegang saham. Namun, penurunan tarif PPh badan tidak diikuti dengan kenaikan gaji para pegawai.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Ketiga, keuangan pemerintah telah pulih dari pandemi Covid-19. Kesehatan APBN dinilai tidak terganggu meski pemotongan pajak berpotensi menghilangkan potensi penerimaan negara sekitar THB21 miliar atau Rp9,57 triliun per tahun.

Terakhir, beberapa partai koalisi sudah berkampanye untuk menurunkan tarif pajak pada pemilu sebelumnya, tetapi gagal menepati janjinya.

Korn juga menyebut pemerintah dapat menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi senilai TH300.000 per tahun. Dengan kebijakan ini, pajak yang harus dibayarkan masyarakat akan lebih kecil.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

"Pada saat yang sama, kebijakan ini juga akan menguntungkan orang-orang yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi," ujarnya dilansir bangkokpost.com.

Pemerintah Thailand saat ini memberlakukan 8 lapisan tarif PPh orang pribadi. Pada wajib pajak berpenghasilan hingga THB150.000 akan dibebaskan dari pajak.

Kemudian, tarif 5% dikenakan atas penghasilan di atas THB150.000 hingga THB300.000. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 10% dikenakan pada penghasilan di atas THB300.000 hingga THB500.000.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Setelahnya, tarif 15% berlaku atas penghasilan di atas THB500.00 hingga THB750.000. Sedangkan pada penghasilan THB750.000 hingga THB1 juta akan dikenakan tarif pajak 20%.

Pada wajib pajak berpenghasilan hingga THB1 juta hingga THB2 juta, akan dikenakan pajak 25%. Sementara itu, wajib pajak berpenghasilan THB2 juta hingga THB5 juta bakal kena tarif pajak 30%.

Terakhir, penghasilan di atas THB5 juta akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini