KEBIJAKAN PAJAK

Mantan Dirjen Pajak Ini Usulkan PPnBM atas Bitcoin

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:01 WIB
Mantan Dirjen Pajak Ini Usulkan PPnBM atas Bitcoin

Ilustrasi. (Foto: bitcoinist.com)

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Dirjen Pajak sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Anshari Ritonga mengusulkan adanya pengenaan PPnBM atas bitcoin dan cryptocurrency lainnya.

Menurut Anshari, bitcoin hingga saat ini hanya digunakan oleh orang-orang tertentu saja dan bukan merupakan kebutuhan pokok. Dengan demikian, cryptocurrency layak dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenai PPnBM.

"Ini salah satu yang perlu diperhitungkan dalam rangka ekstensifikasi di bidang pemungutan PPN," ujar Anshari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Tidak hanya dikenai PPnBM, Anshari mengatakan cryptocurrency sedari awal adalah barang kena pajak (BKP) dan penyerahannya dikenai PPN. Merujuk pada Pasal 4A ayat (2), barang yang tidak dikenai PPN adalah uang dan cryptocurrency bukanlah uang.

Hingga kini, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengakui bitcoin atau cryptocurrency lain sebagai uang dan alat pembayaran yang sah. Di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempersamakan cryptocurrency dengan komoditas berjangka.

"Kalau dia tidak diakui sebagai uang dan alat penukar dan oleh Bappebti dianggap sebagai komoditas berjangka, maka dia sudah menjadi objek BKP dan harus terutang PPN," ujar Anshari.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Untuk diketahui, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya sempat mengungkapkan otoritas pajak sedang mengkaji skema pengenaan pajak yang tepat atas transaksi cryptocurrency.

Dalam hal pengenaan PPN, DJP masih mengkaji apakah cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai barang dan jasa atau sebagai pengganti yang. "Kalau pengganti uang berarti [penyerahannya] bukan kena pajak," ujar Suryo pada Mei 2021.

Dalam pengenaan PPh atas laba transaksi cryptocurrency, DJP sedang mempertimbangkan skema pemotongan atau pemungutan yang tepat untuk diterapkan atas transaksi cryptocurrency. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra