SIPRUS

Mantan CEO Google Jadi Warga Negara Siprus, Cari Keringanan Pajak?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 17:20 WIB
Mantan CEO Google Jadi Warga Negara Siprus, Cari Keringanan Pajak?

Eric Schmidt. (foto: John Lamparski/Getty Images)

NIKOSIA, DDTCNews – Mantan CEO Google, Eric Schmidt dilaporkan telah resmi mengantongi kewarganegaraan Siprus sehingga menyebabkan dirinya terbebas dari larangan berkunjung ke negara-negara Uni Eropa dan mendapatkan sejumlah manfaat dari aspek perpajakan.

Pemerintah Siprus memberikan status kewarganegaraan kepada Schmidt dan keluarganya pada tahun ini. Status tersebut diberikan karena Schmidt mengikuti program paspor khusus investasi yang masih diberlakukan pemerintah.

"Menjadi warga negara Siprus akan membuatnya kehilangan US$2,5 juta tetapi akan memberikannya keringanan pajak," tulis laporan Redcode selaku media teknologi berbasis di Silicon Valley, dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Dengan program paspor khusus tersebut, Schmidt dapat menyeberang Atlantik dengan mudah karena terbebas dari larangan perjalanan bagi individu dari luar Uni Eropa. Adapun program paspor khusus tersebut disediakan Siprus sebagai upaya menarik investasi asing.

Kebijakan paspor khusus sebenarnya sudah mendapatkan sorotan dari Uni Eropa karena berpotensi menjadi sarana pencucian uang dan penggelapan pajak. Uni Eropa telah meminta Pemerintah Siprus untuk merevisi kebijakan tersebut.

Dalam perjalanannya, Pemerintah Siprus berkomitmen meninjau kebijakan paspor khusus tersebut pada tahun ini. Salah satu komitmennya adalah memperketat syarat pemberian kewarganegaraan berdasarkan jumlah investasi yang dibawa ke dalam negeri.

Baca Juga:
Ongkos Operasional Lebih Murah Jika Pakai Supertax Deduction Litbang

Adapun Schmidt dilaporkan sudah mengajukan proposal kewarganegaraan Siprus tersebut pada tahun lalu dan baru dikabulkan pemerintah pada 2020.

Seperti dilansir businessinsider.com, juru bicara Schmidt belum bersedia memberikan keterangan resmi perihal alasan keputusan pindah dari AS ke Siprus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?