KOTA BANDAR LAMPUNG

Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 12:00 WIB
Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung, memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak tidak mampu.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pembebasan PBB-P2 diberikan atas ketetapan pajak terutang paling tinggi Rp150.000. Menurutnya, kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi.

"Masyarakat harus paham bahwa untuk tagihan pajak dari Rp0 sampai Rp150.000 itu ditiadakan," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Eva mengatakan pemberian insentif PBB-P2 menjadi bentuk keberpihakan pemkot kepada masyarakat tidak mampu. Kebijakan ini juga dinilai tidak akan terlalu berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menjelaskan insentif PBB-P2 juga diberikan untuk kelompok masyarakat menengah. Dalam hal ini, pemkot memberikan penghapusan denda PBB-P2 pada masa pajak 2020 sampai 2024.

Kemudian, atas ketetapan pajak terutang senilai di atas Rp150.000 hingga Rp300.000, diberikan diskon 50%. Setelahnya, atas ketetapan pajak terutang di atas Rp300.000 hingga Rp500.000, diberikan diskon 30%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Feriyanto menyebut telah mencetak 274.047 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2024. SPPT PBB-P2 juga telah didistribusikan ke 20 kecamatan di Bandar Lampung.

Dilansir metropolis.co.id, Pemkot Bandar Lampung menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp95 miliar. Angka ini bersumber angka ketetapan PBB-P2 senilai Rp80,75 miliar dan target penyelesaian tunggakan PBB-P2 senilai Rp14,25 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?