TIPS NPWP

Manfaat dan Kegunaan NPWP

Ringkang Gumiwang | Senin, 17 Februari 2020 | 17:47 WIB
Manfaat dan Kegunaan NPWP

NOMOR Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukanlah hal yang asing bagi Dimas. Pria berusia 33 tahun ini sudah lama memiliki NPWP. Meski begitu, ia tidak tahu menahu soal manfaat atau kegunaan NPWP. Baginya, NPWP hanya sekadar kewajiban setiap warga negara.

“Eh apa yah? Saya cuma tahu NPWP itu wajib buat semua orang. Apalagi kalau mengajukan kredit atau mau kerja,” kata pria yang bekerja di bilangan Jakarta Selatan ini saat ditanya perihal kegunaan NPWP, Jumat (14/2/2020).

Pengetahuan yang terbatas mengenai kegunaan dan manfaat NPWP bisa jadi tidak hanya dialami Dimas. Selama ini, sosialisasi pajak toh memang lebih banyak seputar fungsi pajak buat negara, bukan mengenai hal-hal teknis yang mendasar seperti kegunaan NPWP.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Dalam banyak sosialisasi, yang disebutkan hanyalah pentingnya warga negara membayar pajak, karena dengan uang pajak itu negara dapat membiayai dirinya sekaligus menyejahterakan rakyat, mulai dari membangun infrastruktur, memberi subsidi, dan seterusnya.

Lalu, apa sebenarnya manfaat dan kegunaan NPWP bagi wajib pajak?

  1. Menghindari sanksi pidana.
    Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan, warga yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak memiliki NPWP terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  2. Mengajukan kredit ke bank.
    Ketika mengajukan kredit ke bank, bank memerlukan dokumen seperti NPWP sebagai jaminan untuk mencairkan dana. NPWP ini juga berfungsi sebagai identitas peminjam ketika bank memotong PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman.
  3. Pengajuan dan pembuatan SIUP.
    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan bukti sah dari berdirinya suatu usaha. NPWP menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah memberikan SIUP kepada pengusaha.
  4. Menghindari tarif pajak tinggi
    Bagi yang tidak punya NPWP, wajib pajak yang terkena PPh Pasal 21 akan lebih besar 20% ketimbang yang memiliki NPWP. Untuk tarif PPh Pasal 23, pembayaran pajaknya menjadi dua kali lipat.
  5. Membuat paspor
    Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor tentu wajib dimiliki. NPWP menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor, selain KTP dan Kartu Keluarga.
  6. Mengurus restitusi
    Jika telanjur membayar pajak yang pembayarannya melebihi nominal yang seharusnya, tentu Anda ingin mengambil kembali kelebihan uang yang dibayarkan tersebut. Nah, untuk itu Anda perlu membawa NPWP untuk mengklaim uang tersebut.
  7. Melamar Pekerjaan
    Banyak perusahaan mewajibkan para calon pekerjanya memiliki NPWP. Sebab, ketika nanti sudah bekerja sebagai karyawan, perusahaan akan memotong PPh Pasal 21 karyawannya dengan tarif normal, yaitu tarif bagi karyawan yang memiliki NPWP.

Dengan segala manfaat dan kegunaan tersebut, maka jangan ragu lagi untuk segera membuat NPWP. Membuat NPWP tentu tidak serta-merta mempermudah hidup Anda, tetapi itu adalah langkah awal untuk membuat hidup Anda lebih mudah.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2020 | 21:14 WIB

darimana mudah nya biar gampang motong pajak penghasilan rakyat maksudnya ,jaman sekarang nyari kerja aja susah , bahwasannya kita sebagai warga negara indonesi masih blm merdeka secara ekonomi,hanya sang penguasalah yg bisa merdeka bisa tidur dan makan enak,,, salam satu bangsa untuk kita semua

18 Februari 2020 | 11:41 WIB

kan sekarang byar pjak npwp..cuma lewat atm/bank juga kantor pos......

18 Februari 2020 | 11:40 WIB

usul nihh buat dirjen pajak......bgaimana klo tmpat byar pjak npwp...kaya byar bpjs...bisa di supermarket/minimarket....kaya alfamart....indomart......yomart......biar wajib pjak semakin dimudahkan......apalgi kan supermarket bnyak dimna mna...nggak susah klo mau byar ..😉😉😉😉

18 Februari 2020 | 11:37 WIB

semoga kdepannya byar pjak npwp....bisaa di alfamart,indomart,yomart......dan supermarket/mini market lainnya...nggak hanya ke bank atau kantorpos ajjah yahh.....kaya byar bpjs gituu lohh..biar lbih gampang ....😉😉😉😉

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra