DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Mana Saja Natura yang Deductible dan Non-Deductible?

DDTC Academy | Selasa, 01 Agustus 2023 | 12:13 WIB
Mana Saja Natura yang Deductible dan Non-Deductible?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 menyatakan bahwa biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan terkait dengan pekerjaan atau jasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja asalkan natura tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.

Selanjutnya, melalui aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, pemerintah mendefinisikan jenis-jenis biaya yang terkait dengan 3M penghasilan terkait natura tersebut. Biaya imbalan sehubungan pekerjaan merupakan biaya penggantian atau imbalan yang terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Sedangkan biaya imbalan sehubungan dengan jasa mencakup penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak.

Pada dasarnya, bila natura dan kenikmatan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerimanya, maka secara otomatis biaya terkait natura dan kenikmatan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja. Pemberi natura dan kenikmatan juga memiliki kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan mulai 1 Juli 2023.

Secara umum, ada sebelas jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), yaitu:

Pertama, makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Selain itu kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

Kedua, natura atau kenikmatan terkait dengan standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi, tanpa batasan nilai.

Ketiga, sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu, termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga, tanpa batasan nilai.

Keempat, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet, tanpa batasan nilai.

Kelima, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya, tanpa batasan nilai.

Keenam, fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

Ketujuh, fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

Kedelapan, fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

Kesembilan, bingkisan hari raya keagamaan meliputi hari raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek, tanpa batasan nilai. Bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

Kesepuluh, fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif, maksimal Rp1,5 juta per tahun.

Kesebelas, fasilitas peribadatan, antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Jenis-jenis natura dan kenikmatan yang telah disebutkan di atas memang tidak dihitung sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerima, sehingga tidak perlu dikenakan pajak atas imbalan tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa bagi pemberi kerja, biaya yang dikeluarkan untuk memberikan natura dan kenikmatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai biaya fiskal untuk pengurang penghasilan kena pajak.

Sebagai pemberi kerja, perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong pajak penghasilan dari pegawai mereka dan juga harus mengakui biaya atas pemberian natura dan kenikmatan sebagai biaya fiskal. Penting bagi perusahaan sebagai wajib pajak untuk mampu mengklasifikasikan jenis-jenis natura dan kenikmatan dengan tepat.

Perusahaan harus dapat membedakan antara natura dan kenikmatan yang merupakan objek pajak penghasilan, dengan yang memenuhi kriteria untuk dikecualikan dari pengenaan pajak. Kesalahan dalam mengklasifikasikan imbalan natura dan kenikmatan ini dapat berdampak pada nilai penghasilan bruto yang diterima dan pencatatan biaya fiskal perusahaan. Hal ini juga akan berpengaruh pada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh kedua belah pihak dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan.

Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang aturan dan ketentuan terkait pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan. Mengelola secara benar dan akurat dalam mengklasifikasikan imbalan tersebut akan membantu menghindari potensi masalah terkait pajak dan memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.

DDTC Academy merupakan lembaga pelatihan yang menyediakan layanan In-house Training (IHT) untuk membantu perusahaan dalam mengelola risiko pemajakan terkait natura dan kenikmatan berdasarkan PMK 66/2023. Pelatihan ini akan disampaikan oleh para profesional DDTC yang berpengalaman dan bersertifikasi dalam bidang perpajakan. Fokus utama dari pelatihan ini adalah mengulas Pajak Penghasilan (PPh) badan dan PPh pegawai (PPh Pasal 21) yang terkait dengan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak.

Materi pelatihan akan mencakup tinjauan hukum PPh terkait natura dan kenikmatan, tata cara penilaian & penghitungan imbalan natura dan kenikmatan, serta jenis-jenis natura dan kenikmatan yang tidak termasuk dalam objek PPh. Selain itu, pelatihan akan memberikan informasi mengenai kewajiban pemberi kerja sebagai pemotong PPh atas natura dan kenikmatan, disertai panduan aturan teknis dan strategi yang sesuai untuk perusahaan.

Pelatihan ini juga akan membahas dampak PMK 66/2023 terhadap sistem benefit karyawan, dengan menghadirkan ilustrasi dan studi kasus guna memperjelas pemahaman peserta. 

Selain pelatihan tentang natura dan kenikmatan, DDTC Academy juga menyediakan pelatihan pajak domestik dan internasional dengan topik materi yang dapat disesuaikan sesuai permintaan perusahaan Anda.

Jadwal dan lokasi pelatihan dapat ditentukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Reservasi jadwal IHT Anda sekarang.

Untuk informasi lebih lanjut dan reservasi jadwal pelatihan IHT, Anda dapat menghubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy di (+62) 812-8393-5151 atau melalui email [email protected] yang dapat dihubungi oleh Vira.

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan fasilitas bergabung ke dalam Grup Whatsapp DDTC Academy secara gratis. Di grup ini, Anda akan mendapatkan informasi terkini seputar perpajakan dan dapat berdiskusi dengan peserta lain yang juga mengikuti kegiatan DDTC Academy. (sap)

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

jojon 03 Agustus 2023 | 15:24 WIB

"namun perlu dicatat bahwa bagi pemberi kerja, biaya yang dikeluarkan untuk memberikan natura dan kenikmatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai biaya fiskal untuk pengurang penghasilan kena pajak" tolong kasih dasar apa yah, yang dikecualikan dan berhubungan dengan pekerjaan yang harus dikoreksi fiskal? thanks

jojon 03 Agustus 2023 | 15:24 WIB

"namun perlu dicatat bahwa bagi pemberi kerja, biaya yang dikeluarkan untuk memberikan natura dan kenikmatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai biaya fiskal untuk pengurang penghasilan kena pajak" tolong kasih dasar apa yah, yang dikecualikan dan berhubungan dengan pekerjaan yang harus dikoreksi fiskal? thanks

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra