MALAYSIA

Malaysia Belum Masukkan Pajak Karbon dalam APBN 2025

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Malaysia Belum Masukkan Pajak Karbon dalam APBN 2025

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan belum berencana memasukkan rencana pengenaan pajak karbon dalam APBN 2025.

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan rencana kebijakan pajak karbon masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Selain itu, pemerintah juga akan memperhatikan kesiapan dunia usaha untuk menerapkan pajak karbon.

"Mereka membutuhkan lebih banyak waktu ... setidaknya satu tahun," katanya, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Tengku Zafrul mengatakan wacana pajak kantor dibahas bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Transisi Energi dan Transformasi Air. Pada saat ini, pemerintah masih dalam proses membahas mekanisme untuk menerapkan pajak karbon

APBN 2025 direncanakan akan diajukan ke Parlemen pada 18 Oktober 2024. Pemerintah pun mulai merancang kebijakan yang bakal dilaksanakan pada tahun depan.

Wacana pajak karbon mengemuka sebagai bagian dari kebijakan untuk menurunkan emisi karbon di Malaysia. Pajak karbon merupakan pungutan yang didasarkan pada emisi gas yang mencemari lingkungan dari konsumsi bahan bakar fosil seperti batu bara dan solar.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pajak karbon dinilai efektif mendorong pelaku usaha dan konsumen mengubah perilaku menjadi lebih ramah lingkungan. Sejauh ini, pajak karbon telah berjalan di lebih dari 30 negara di dunia.

Dewan Investasi Nasional sempat mengusulkan jangka waktu 2 tahun untuk mempersiapkan mekanisme pajak karbon. Namun, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim menilai jangka waktu tersebut terlalu lama.

Walaupun belum menerapkan pajak karbon, Malaysia telah membuat program dan insentif hijau selama bertahun-tahun untuk mengurangi emisi karbon. Negara ini menargetkan mencapai netralitas karbon pada 2050.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Beberapa strategi yang dijalankan antara lain menghapus subsidi solar dan merasionalisasi subsidi untuk BBM RON95, jenis BBM yang paling banyak digunakan masyarakat.

Dilansir theedgemalaysia.com, Menteri Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Nik Nazmi Nik Ahmad menyebut Malaysia perlu mengatasi subsidi bahan bakar sebelum mengenakan pajak karbon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!