Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan belum berencana memasukkan rencana pengenaan pajak karbon dalam APBN 2025.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan rencana kebijakan pajak karbon masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Selain itu, pemerintah juga akan memperhatikan kesiapan dunia usaha untuk menerapkan pajak karbon.
"Mereka membutuhkan lebih banyak waktu ... setidaknya satu tahun," katanya, Sabtu (24/8/2024).
Tengku Zafrul mengatakan wacana pajak kantor dibahas bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Transisi Energi dan Transformasi Air. Pada saat ini, pemerintah masih dalam proses membahas mekanisme untuk menerapkan pajak karbon
APBN 2025 direncanakan akan diajukan ke Parlemen pada 18 Oktober 2024. Pemerintah pun mulai merancang kebijakan yang bakal dilaksanakan pada tahun depan.
Wacana pajak karbon mengemuka sebagai bagian dari kebijakan untuk menurunkan emisi karbon di Malaysia. Pajak karbon merupakan pungutan yang didasarkan pada emisi gas yang mencemari lingkungan dari konsumsi bahan bakar fosil seperti batu bara dan solar.
Pajak karbon dinilai efektif mendorong pelaku usaha dan konsumen mengubah perilaku menjadi lebih ramah lingkungan. Sejauh ini, pajak karbon telah berjalan di lebih dari 30 negara di dunia.
Dewan Investasi Nasional sempat mengusulkan jangka waktu 2 tahun untuk mempersiapkan mekanisme pajak karbon. Namun, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim menilai jangka waktu tersebut terlalu lama.
Walaupun belum menerapkan pajak karbon, Malaysia telah membuat program dan insentif hijau selama bertahun-tahun untuk mengurangi emisi karbon. Negara ini menargetkan mencapai netralitas karbon pada 2050.
Beberapa strategi yang dijalankan antara lain menghapus subsidi solar dan merasionalisasi subsidi untuk BBM RON95, jenis BBM yang paling banyak digunakan masyarakat.
Dilansir theedgemalaysia.com, Menteri Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Nik Nazmi Nik Ahmad menyebut Malaysia perlu mengatasi subsidi bahan bakar sebelum mengenakan pajak karbon. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.