MALAYSIA

Malaysia Bebaskan Bea Keluar Minyak Kelapa Sawit, Indonesia?

Dian Kurniati | Senin, 08 Juni 2020 | 14:00 WIB
Malaysia Bebaskan Bea Keluar Minyak Kelapa Sawit, Indonesia?

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin membebaskan bea keluar untuk ekspor minyak kelapa sawit sebagai upaya memulihkan perdagangan internasional pascapandemi virus Corona.

Ketua Dewan Minyak Sawit Malaysia Ahmad Jazlan Yaakub mengatakan pembebasan bea keluar minyak kelapa sawit diharapkan dapat mengejar target ekspor minyak kelapa sawit sebesar 1 juta ton semester kedua tahun ini.

“Ini pasti akan membantu kami meningkatkan ekspor minyak sawit Malaysia, terutama ke India,” katanya di Kuala Lumpur, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Yaakub menambahkan pembebasan bea keluar atau menurunkan tarif bea keluar menjadi 0% akan diberlakukan untuk minyak sawit mentah, minyak inti sawit mentah, dan minyak inti sawit olahan berlaku untuk Juli hingga Desember 2020.

Dengan pembebasan bea keluar ekspor kelapa sawit itu, ia juga berencana menggencarkan promosi ekspor minyak kelapa sawit ke India, China dan Pakistan, sekaligus memperluas posisi Malaysia di pasar dunia.

Momentum tersebut juga dinilai tepat mengingat India memutuskan untuk mengimpor lebih banyak lagi minyak nabati. Pada Juni misalnya, India berencana mengimpor 1,14 juta ton minyak nabati, lebih besar dari rata-rata April-Mei sebesar 865.000 ton.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Ini berarti kita harus mampu mengekspor 16,953 juta ton minyak kelapa sawit tahun ini, meski tetap akan menurun 8% dibandingkan dengan 2019," ujarnya.

Hal yang sama juga sudah dilakukan Indonesia, tetapi dengan syarat. Kementerian Perdagangan Indonesia menyebutkan bea masuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk Juni 2020 dikenakan sebesar US$0/MT apabila harga referensi CPO di bawah US$750/MT.

“Saat ini harga referensi CPO berada di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK (Bea Keluar) CPO sebesar USD0/MT untuk periode Juni 2020,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

BK CPO untuk Juni 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Mei 2020 sebesar US$0/MT.

Untuk diketahui, harga minyak sawit patokan Malaysia telah anjlok sekitar 25% sejak awal tahun ini lantaran permintaan yang merosot akibat penutupan restoran di tengah pandemi Covid-19.

Tahun lalu, Malaysia mengekspor sebanyak 18,46 juta ton minyak kelapa sawit, turun tipis dibandingkan dengan realisasi 2018 sebesar 16,48 juta. Tiga konsumen terbesarnya antara lain India sebanyak 4,4 juta ton, China 2,49 juta ton, dan Pakistan 1,08 juta ton. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?