MALAYSIA

Malaysia Bebaskan Bea Keluar Minyak Kelapa Sawit, Indonesia?

Dian Kurniati | Senin, 08 Juni 2020 | 14:00 WIB
Malaysia Bebaskan Bea Keluar Minyak Kelapa Sawit, Indonesia?

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin membebaskan bea keluar untuk ekspor minyak kelapa sawit sebagai upaya memulihkan perdagangan internasional pascapandemi virus Corona.

Ketua Dewan Minyak Sawit Malaysia Ahmad Jazlan Yaakub mengatakan pembebasan bea keluar minyak kelapa sawit diharapkan dapat mengejar target ekspor minyak kelapa sawit sebesar 1 juta ton semester kedua tahun ini.

“Ini pasti akan membantu kami meningkatkan ekspor minyak sawit Malaysia, terutama ke India,” katanya di Kuala Lumpur, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Yaakub menambahkan pembebasan bea keluar atau menurunkan tarif bea keluar menjadi 0% akan diberlakukan untuk minyak sawit mentah, minyak inti sawit mentah, dan minyak inti sawit olahan berlaku untuk Juli hingga Desember 2020.

Dengan pembebasan bea keluar ekspor kelapa sawit itu, ia juga berencana menggencarkan promosi ekspor minyak kelapa sawit ke India, China dan Pakistan, sekaligus memperluas posisi Malaysia di pasar dunia.

Momentum tersebut juga dinilai tepat mengingat India memutuskan untuk mengimpor lebih banyak lagi minyak nabati. Pada Juni misalnya, India berencana mengimpor 1,14 juta ton minyak nabati, lebih besar dari rata-rata April-Mei sebesar 865.000 ton.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

"Ini berarti kita harus mampu mengekspor 16,953 juta ton minyak kelapa sawit tahun ini, meski tetap akan menurun 8% dibandingkan dengan 2019," ujarnya.

Hal yang sama juga sudah dilakukan Indonesia, tetapi dengan syarat. Kementerian Perdagangan Indonesia menyebutkan bea masuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk Juni 2020 dikenakan sebesar US$0/MT apabila harga referensi CPO di bawah US$750/MT.

“Saat ini harga referensi CPO berada di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK (Bea Keluar) CPO sebesar USD0/MT untuk periode Juni 2020,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BK CPO untuk Juni 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Mei 2020 sebesar US$0/MT.

Untuk diketahui, harga minyak sawit patokan Malaysia telah anjlok sekitar 25% sejak awal tahun ini lantaran permintaan yang merosot akibat penutupan restoran di tengah pandemi Covid-19.

Tahun lalu, Malaysia mengekspor sebanyak 18,46 juta ton minyak kelapa sawit, turun tipis dibandingkan dengan realisasi 2018 sebesar 16,48 juta. Tiga konsumen terbesarnya antara lain India sebanyak 4,4 juta ton, China 2,49 juta ton, dan Pakistan 1,08 juta ton. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini