MALAYSIA

Malaysia Bebaskan Bea Keluar Minyak Kelapa Sawit, Indonesia?

Dian Kurniati | Senin, 08 Juni 2020 | 14:00 WIB
Malaysia Bebaskan Bea Keluar Minyak Kelapa Sawit, Indonesia?

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin membebaskan bea keluar untuk ekspor minyak kelapa sawit sebagai upaya memulihkan perdagangan internasional pascapandemi virus Corona.

Ketua Dewan Minyak Sawit Malaysia Ahmad Jazlan Yaakub mengatakan pembebasan bea keluar minyak kelapa sawit diharapkan dapat mengejar target ekspor minyak kelapa sawit sebesar 1 juta ton semester kedua tahun ini.

“Ini pasti akan membantu kami meningkatkan ekspor minyak sawit Malaysia, terutama ke India,” katanya di Kuala Lumpur, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Yaakub menambahkan pembebasan bea keluar atau menurunkan tarif bea keluar menjadi 0% akan diberlakukan untuk minyak sawit mentah, minyak inti sawit mentah, dan minyak inti sawit olahan berlaku untuk Juli hingga Desember 2020.

Dengan pembebasan bea keluar ekspor kelapa sawit itu, ia juga berencana menggencarkan promosi ekspor minyak kelapa sawit ke India, China dan Pakistan, sekaligus memperluas posisi Malaysia di pasar dunia.

Momentum tersebut juga dinilai tepat mengingat India memutuskan untuk mengimpor lebih banyak lagi minyak nabati. Pada Juni misalnya, India berencana mengimpor 1,14 juta ton minyak nabati, lebih besar dari rata-rata April-Mei sebesar 865.000 ton.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

"Ini berarti kita harus mampu mengekspor 16,953 juta ton minyak kelapa sawit tahun ini, meski tetap akan menurun 8% dibandingkan dengan 2019," ujarnya.

Hal yang sama juga sudah dilakukan Indonesia, tetapi dengan syarat. Kementerian Perdagangan Indonesia menyebutkan bea masuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk Juni 2020 dikenakan sebesar US$0/MT apabila harga referensi CPO di bawah US$750/MT.

“Saat ini harga referensi CPO berada di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK (Bea Keluar) CPO sebesar USD0/MT untuk periode Juni 2020,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BK CPO untuk Juni 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Mei 2020 sebesar US$0/MT.

Untuk diketahui, harga minyak sawit patokan Malaysia telah anjlok sekitar 25% sejak awal tahun ini lantaran permintaan yang merosot akibat penutupan restoran di tengah pandemi Covid-19.

Tahun lalu, Malaysia mengekspor sebanyak 18,46 juta ton minyak kelapa sawit, turun tipis dibandingkan dengan realisasi 2018 sebesar 16,48 juta. Tiga konsumen terbesarnya antara lain India sebanyak 4,4 juta ton, China 2,49 juta ton, dan Pakistan 1,08 juta ton. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN