KAMUS PAJAK

Makna Terminologi 'Shall be Taxable Only' dan 'May be Taxed' dalam P3B

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 08 November 2018 | 15:49 WIB
Makna Terminologi 'Shall be Taxable Only' dan 'May be Taxed' dalam P3B

PENERAPAN perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty bertujuan untuk mengeliminasi pajak berganda secara yuridis. Selain itu, terdapat hubungan antara P3B dan ketentuan pajak domestik dari negara yang mengadakan P3B.

Ketentuan pajak domestik mengatur aspek internasional dari pajak penghasilan, sedangkan P3B membagi dan membatasi hak pemajakan dari aspek internasional ketentuan pajak domestik negara-negara mitra P3B tersebut.

Ketika masing-masing ketentuan pajak domestik suatu negara sama-sama mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang sama maka berdasarkan perjanjian yang disepakati, hak masing-masing negara tersebut untuk mengenakan pajak atas penghasilan itu dapat dihilangkan atau dibatasi oleh P3B.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan kata lain, negara tersebut setuju haknya untuk mengenakan pajak dibatasi berdasarkan pembatasan yang diatur dalam P3B. Oleh sebab itu, pada prinsipnya P3B tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan P3B.

Adapun, dalam model P3B yang dikembangkan oleh OECD, untuk membagi hak pemajakan antara negara yang mengadakan perjanjian, terdapat 2 (dua) terminologi yang digunakan, yaitu ‘shall be taxable only’ dan ‘maybe taxed’.

Apa makna dari kedua terminologi tersebut?

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Terminologi shall be taxable only digunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan hanya diberikan kepada satu negara yang biasanya diberikan kepada negara tempat subjek pajak tersebut terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri (negara domisili).

Dengan demikian, jika hak pemajakan tersebut hanya diberikan kepada suatu negara, negara lainnya tidak boleh mengenakan pajak. Isu pajak berganda atas suatu penghasilan yang diatur melalui penggunaan terminologi ini seharusnya tidak akan terjadi karena hak pemajakan diberikan sepenuhnya kepada satu negara saja dan negara lainnya dilarang untuk mengenakan pajak.

Adapun terminologi may be taxed digunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan diberikan kepada negara domisili dan negara sumber. Makna terminologi tersebut adalah negara sumber juga dapat mengenakan pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Oleh karena itu, di samping negara domisili berhak untuk mengenakan pajak, negara sumber juga dapat mengenakan pajak. Apabila masing-masing negara mengenakan pajak, akan terdapat isu pajak berganda.

Untuk menghindari adanya pajak berganda, negara domisili diwajibkan untuk memberikan keringanan pajak berganda melalui metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method). Hal ini bergantung pada ketentuan domestik dari negara domisili.

Tabel di bawah memaparkan jenis-jenis penghasilan berdasarkan OECD Model yang hak pemajakannya hanya diberikan kepada negara domisili.

Baca Juga:
Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

Sumber: Darussalam dan Danny Septriadi, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Jakarta: DDTC, 2017), 49.

Adapun tabel berikut mengungkapkan jenis-jenis penghasilan berdasarkan OECD Model yang hak pemajakannya juga diberikan kepada negara sumber. Dengan kata lain, hak pemajakannya dibagi antara negara domisili dan negara sumber.

Sumber: Darussalam dan Danny Septriadi, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Jakarta: DDTC, 2017), 50-51.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?