KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:00 WIB
Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Sejumlah siswa menyantap makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR berpandangan program makan siang gratis yang diusung oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak akan membebani APBN 2025.

Pasalnya, program tersebut membutuhkan anggaran hanya senilai Rp71 triliun. Nominal tersebut jauh rendah bila dibandingkan dengan program-program lainnya seperti subsidi dan kompensasi BBM hingga bantuan sosial (bansos).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Menurut saya [anggaran Rp71 triliun] masih make sense dan tidak mengganggu fiskal kita," ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Meski demikian, Said meminta pemerintah untuk menjabarkan kementerian atau lembaga (K/L) mana saja yang bertanggung jawab menjelaskan sekaligus melaksanakan program makan siang gratis pada tahun depan.

"Persoalannya tinggal kementerian mana [yang akan menjelaskan]? Apakah Kemensos? Apakah itu Kementerian Pendidikan? Apakah itu Kementerian Kesehatan? Itu kewenangan pemerintah," ujar Said.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Untuk diketahui, anggaran makan siang gratis senilai Rp71 triliun telah disepakati oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran untuk dimasukkan ke dalam APBN 2025.

Pemerintah saat ini dan tim yang mewakili pihak Prabowo sepakat bahwa program makan siang gratis akan dilaksanakan secara bertahap dengan perencanaan yang matang serta akan terus dievaluasi setiap tahunnya. Adapun pada tahun pertamanya program makan siang gratis akan diprioritaskan di daerah-daerah yang membutuhkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan masuknya program makan siang gratis tidak akan menambah total defisit APBN 2025. Defisit tetap ditargetkan sebesar 2,29% hingga 2,82% dari PDB.

"Angka Rp71 triliun itu ada di dalam range postur defisit 2,29% hingga 2,82%. Angka Rp71 triliun itu bukan merupakan on top di atas itu, tetapi sudah di dalamnya," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses