KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:00 WIB
Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Sejumlah siswa menyantap makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR berpandangan program makan siang gratis yang diusung oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak akan membebani APBN 2025.

Pasalnya, program tersebut membutuhkan anggaran hanya senilai Rp71 triliun. Nominal tersebut jauh rendah bila dibandingkan dengan program-program lainnya seperti subsidi dan kompensasi BBM hingga bantuan sosial (bansos).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Menurut saya [anggaran Rp71 triliun] masih make sense dan tidak mengganggu fiskal kita," ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Meski demikian, Said meminta pemerintah untuk menjabarkan kementerian atau lembaga (K/L) mana saja yang bertanggung jawab menjelaskan sekaligus melaksanakan program makan siang gratis pada tahun depan.

"Persoalannya tinggal kementerian mana [yang akan menjelaskan]? Apakah Kemensos? Apakah itu Kementerian Pendidikan? Apakah itu Kementerian Kesehatan? Itu kewenangan pemerintah," ujar Said.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Untuk diketahui, anggaran makan siang gratis senilai Rp71 triliun telah disepakati oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran untuk dimasukkan ke dalam APBN 2025.

Pemerintah saat ini dan tim yang mewakili pihak Prabowo sepakat bahwa program makan siang gratis akan dilaksanakan secara bertahap dengan perencanaan yang matang serta akan terus dievaluasi setiap tahunnya. Adapun pada tahun pertamanya program makan siang gratis akan diprioritaskan di daerah-daerah yang membutuhkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan masuknya program makan siang gratis tidak akan menambah total defisit APBN 2025. Defisit tetap ditargetkan sebesar 2,29% hingga 2,82% dari PDB.

"Angka Rp71 triliun itu ada di dalam range postur defisit 2,29% hingga 2,82%. Angka Rp71 triliun itu bukan merupakan on top di atas itu, tetapi sudah di dalamnya," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja