KAMUS PAJAK

Makan di Restoran, Kena Pajak Restoran atau PPN?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Februari 2020 | 15:20 WIB
Makan di Restoran, Kena Pajak Restoran atau PPN?

SEUSAI menyantap makanan di restoran, pernahkah Anda memperhatikan struk dari tempat makan Anda? Pajak apakah yang tercantum dalam struk tersebut, pajak restoran atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Tidak sedikit orang yang belum paham perbedaan antara pajak restoran dengan PPN. Bagi yang familiar, tentu mudah membedakannya. Lantas, manakah yang tepat? Kena pajak restoran atau PPN?

Pajak Restoran
Merujuk pada UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Sementara restoran diartikan sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Restoran mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Lebih lanjut, pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang wewenang pemungutannya berada di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pajak restoran dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lainnya.

Namun, pajak ini hanya menyasar penjualan dari restoran yang nilai penjualannya melebihi batas tertentu, di mana bervariasi di setiap daerah. Pajak restoran juga merupakan pajak yang dipungut oleh restoran kepada pelanggannya.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Pajak ini dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 10% atas setiap jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Pajak ini merupakan pungutan terpisah dan berbeda dengan biaya pelayanan (service charge).

Pajak Pertambahan Nilai
PPN adalah pungutan yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Pajak ini dikenakan kepada konsumen dan pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada dasarnya, semua barang dapat dikenakan PPN, kecuali undang-undang menetapkan sebaliknya. Tidak seperti pajak restoran, PPN merupakan bagian dari pajak pusat atau jatah pemerintah pusat.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Menurut Pasal 4A UU No.42/2009 tentang PPN dan PPnBM, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun diluar dikecualikan dari PPN.

Pengecualian ini, termasuk juga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Hal ini berarti makanan dan minuman yang disajikan di restoran tidak dikenakan PPN karena bukan objek pajak PPN.

Dengan demikian, dapat disimpulkan pajak yang dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran dikenai pajak restoran bukan PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses